
DINAS Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana pada tahun 2020 ini menargetkan, dua Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) akan dikenakan tarif retribusi bagi pengunjung.
Dua KSP dimaksud adalah KSP 2 Teluk Triton dan KSP 1 mencakup Pantai Bantemi, Kolam Sisir dan Wisata Perairan Kilo 14.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kaimana, Usman Fenetiruma menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait pengembangan sektor pariwisata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (10/02/2020), Fenetiruma menjelaskan, pemberlakuan tarif retribusi di 2 KSP ini sudah menjadi target utama Dinas Pariwisata Kaimana dalam rangka peningkatan PAD.
“KSP 1 dan KSP 2 ini telah menjadi target utama kami untuk memberlakukan tarif retribusi. Dan ini sudah kami masukan dalam Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Kaimana sehingga akan menjadi fokus kami mulai tahun 2020 ini,” terang Fenetiruma.
Dijelaskan, dalam Riparkab yang telah dibuat oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Kaimana, disetiap tempat wisata akan dibangun beberapa fasilitas pendukung seperti MCK (WC) untuk para pengunjung dan bak penampung air bersih.
Sementara untuk kawasan wisata Bantemi, akan direnovasi kembali terutama tempat duduk, sehingga dapat digunakan kembali dan dikenakan tarif retribusi.
Selain perbaikan fasilitas, di Bantemi juga akan ditambahkan beberapa tempat penjualan makanan ringan. Menurut Fenetiruma, fasilitas penunjang pariwisata ini seharusnya dibangun pada tahun 2019, namun batal dilaksanakan karena Dinas Pariwisata tidak mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Sebenarnya fasilitas tersebut telah dibangun di tahun 2019, tapi karena kita tidak dapat DAK makanya tahun ini barulah kami rancang dan akan kami bangun” jelasnya. Ia menambahkan, setelah adanya fasilitas penunjang, retribusi akan mulai diberlakukan. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik