Home / Berita Utama / 17 Warga Binaan Lapas III Kaimana Diusulkan Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H

17 Warga Binaan Lapas III Kaimana Diusulkan Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana mengusulkan 17 warga binaannya beragama islam untuk menerima remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Kepala Lapas Kelas III Kaimana, Yoseph Soleman Rumbiak. AM.d. IP menuturkan, dari 21 narapidana, hanya 17 yang diusulkan untuk menerima remisi khusus pada hari Raya Idul Fitri tahun 2024, sedangkan 4 orang narapidana lainnya tidak menerima remisi karena melanggar hak dan kewajiban sebagai warga binaan atau (register F).

Yoseph juga memaparkan, remisi adalah suatu pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang terpidana jika ia berkelakuan baik selama masa tahanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan kriteria, setiap warga binaan harus memenuhi syarat administrasi dan substantif, berkelakuan baik dan wajib mengikuti program pembinaan kemandirian dan kepribadian pada lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga:  Jelang HUT POMAD ke-78, Subdenpom XVIII/1-3 Kaimana Gelar Donor Darah

Dikatakan, daya tampung Lapas Kelas III Kaimana hanya untuk 100 orang, di dalamnya terdapat 79 orang, dengan rincian sebagai berikut, narapidana 66 orang dan tahanan 13 orang,”sebutnya.

“Jadi 17 narapidana tersebut kita akan sidangkan melalui Team Pengamatan Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas III Kaimana memenuhi syarat atau tidak selanjutnya akan diusulkan ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat untuk dilakukan verifikasi dan diteruskan ke tingkat pusat,” terang Kalapas di ruang kerjanya, Selasa (2/4/2024).

Remisi khusus hanya diberikan saat hari raya keagamaan, dengan besaran remisi 15 hari, bagi narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 hingga 12 bulan, dan 1 bulan untuk narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Wakapolres Kaimana Terkait Dapur Umum TNI, Polri dan Pemda

“Sedangkan remisi umum tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani minimal selama 6 hingga 12 bulan akan mendapatkan remisi sebesar 1 bulan, sedangkan narapidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih akan mendapatkan remisi sebesar 2 bulan. Remisi umum ini akan terus berlanjut setiap tahun selama masa hukuman,” ucapnya.

Ia menambahkan, terdapat beberapa jenis remisi yaitu, seperti remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan, yang diberikan sesuai dengan kondisi dan perilaku narapidana yang bersangkutan,” tungkasnya. |SMI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Polres Kaimana ‘Warning’ Pengolah dan Pengedar Miras Lokal Hentikan Aktivitas

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM –  Kepolisian Resor Kaimana memberi peringatan (warning) kepada para pengolah dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *