
KAIMANANEWS.COM – Tersisa 20 hari lagi, tepatnya 27 November 2024, masyarakat pemilih akan menyalurkan hak politiknya untuk memilih bupati dan wakil bupati Kaimana, serta gubernur dan wakil gubernur Papua Barat.
Sekretaris KPU Kaimana, Ahmad Rifai Lakui mengajak seluruh masyarakat pemilih di Kabupaten Kaimana, baik yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun belum namun mengantongi KTP Kaimana, agar mendatangi TPS masing-masing untuk menyalurkan hak suara.
KPU tegas dia, akan menjaga hak pilih seseorang hingga satu jam sebelum Tempat Pemungutan Suara (TPS) ditutup. Khusus warga yang tidak terdata dalam DPT, bisa diakomodir kedalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) namun dengan syarat wajib menunjukan KTP setempat.
Sekretaris KPU Kaimana menyampaikan ini saat menutup kegiatan sosialisasi ketaatan dan pemahaman hukum terkait peraga kampanye dan suksesi pemilihan kepala daerah damai tahun 2024 di Grand Papua Hotel, Selasa (5/11/2024).
Dijelaskan, KPU telah menyiapkan 2,5% surat suara untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb dan merupakan warga yang berdomisili di TPS setempat dengan bukti KTP.
“Ingat Rabu 27 November kita ramai-ramai datang ke TPS berikan hak suara. Yang belum terdaftar KPU tetap menjaga hak pilih sampai satu jam sebelum TPS tutup, dengan syarat ketika nama tidak terdaftar dan kita lihat KTP alamatnya dimana itu kita arahkan selama surat suara itu masih tersedia. DPT sudah ditetapkan dan kita pemesanan surat suara berdasarkan DPT ditambah 2,5%,” terang Rifai. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik