
KECELAKAAN Lalulintas (Lakalantas) tahun 2019 mencapai 36 kasus, dimana 5 diantaranya meninggal dunia. Korban dari puluhan kasus ini, pada umumnya merupakan anak berusia dibawah umur dan tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Pemicu utama adalah mabuk minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol .
Hal ini disampaikan Kapolres Kaimana, AKBP Robertus A. Pandiangan, SIK,MH saat dikonfirmasi terkait jumlah kasus kecelakaan lalulintas yang terjadi tahun 2019.
“Tahun 2019, kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kabupaten Kaimana berjumlah 36 kasus. Kebanyakan disebabkan pengendara dalam kondisi dipengaruhi alkohol atau mabuk. Mereka yang menjadi korban juga kebanyakan berusia dibawah umur dan belum memiliki SIM,” terang Kapolres.
Dijelaskan, dari total 36 kasus tersebut, korban yang meninggal dunia tercatat sebanyak 5 orang, korban luka berat berjumlah 2 orang dan luka ringan sebanyak 55 orang. “Dari total 36 kasus, 5 diantaranya meninggal dunia, 2 luka berat dan 55 luka ringan. Kecelakaan didominasi kendaraan roda dua dengan total kerugian mencapai Rp.154 Juta,” ujar Kapolres.
Lebih jauh Kapolres meminta masyarakat Kaimana untuk selalu berhati-hati dalam mengendarai kendaraan. Demikian pula terhadap anak-anak yang masih dibawah umur dan belum memiliki SIM, Kapolres menghimbau agar para orangtua tidak membiarkan anaknya membawa kendaraan.
“Kami berharap masyarakat pengguna kendaraan agar selalu berhati-hati di jalan raya. Kita tidak pernah tahu kapan kecelakaan itu datang. Kepada orangtua juga kami berharap agar tidak membiarkan anak yang masih usia sekolah membawa kendaraan,” pungkasnya. |DAR|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik