Home / Polhukam / 558 Narapidana se-Papua Barat Terima Remisi Khusus Natal 2023, Lapas Kaimana 13 Orang

558 Narapidana se-Papua Barat Terima Remisi Khusus Natal 2023, Lapas Kaimana 13 Orang

Bagikan Artikel ini:

MANOKWARI, KAIMANANEWS.COM – Sebanyak 558 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Papua Barat mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023. Dari total 558 penerima remisi dimaksud, 3 diantaranya langsung bebas.

Dikutip dari website resmi Kanwil Kemenkumham Papua Barat, penyerahan remisi khusus hari raya natal tahun 2023  secara simbolis dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Dannie Firmansyah di Lapas Perempuan Kelas III Manokwari, Senin (25/12/2023).

Penyerahan remisi khusus hari raya Natal ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04 – 1945 tanggal 07 November 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2023 kepada narapidana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Papua Barat Dannie Firmansyah di Manokwari, mengatakan narapidana yang menerima remisi khusus Natal 2023 tersebar di tujuh unit pelaksana teknis Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan satu rumah tahanan (rutan) di Papua Barat maupun Papua Barat Daya.

Baca Juga:  Puluhan Personel Polres Kaimana Diturunkan Jaga Kamtib Saat Salat Taraweh

Lapas Kelas IIB Sorong sebanyak 227 narapidana penerima remisi Natal, Lapas Kelas IIB Manokwari 160 narapidana, Lapas Kelas IIB Fakfak 35 narapidana, dan Lapas Kelas III Kaimana 35 narapidana.

Kemudian Lapas Kelas III Teminabuan 29 narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 23 narapidana, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari 4 anak binaan, dan Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni 45 narapidana.

“Total warga binaan beragama Kristen yang menerima remisi Natal 2023 sebanyak 558 orang,” kata Dannie Firmansyah.

Ia menjelaskan bahwa ratusan narapidana dan anak binaan yang menerima remisi tersebut telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

Pengusulan remisi tersebut telah melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dilakukan oleh tim asesmen pada setiap lapas dan rutan di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Baca Juga:  KPU Kaimana ‘Warning’ Proses Rekrutmen Anggota KPPS Pilkada Harus Selektif  

“Dari 558 narapidana penerima remisi, ada tiga orang langsung bebas dan sisanya 555 orang mendapat pengurangan masa tahanan,” ucap Dannie Firmansyah.

Dia menerangkan 555 narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan atau remisi khusus satu terdiri dari 379 orang pidana umum dan 176 orang pidana khusus (perkara korupsi 19 orang dan narkotika 157 orang).

Secara keseluruhan, kata dia, jumlah warga binaan yang tersebar pada delapan UPT lembaga pemasyarakatan sebanyak 1.454 orang terdiri dari narapidana 1.228 orang dan tahanan 226 orang.

“Kalau yang beragama Nasrani tercatat sebanyak 900 warga binaan. Untuk tiga warga binaan yang terima remisi khusus dua atau langsung bebas itu tidak ada pidana khusus,” jelas Dannie Firmansyah. (red)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kantor Satpol PP Kaimana Sosialisasi 4 Peraturan Daerah ke Warga Kampung Trikora

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaimana melaksanakan sosialisasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *