
KAIMANANEWS.COM – Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri Kaimana telah menaikan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana desa di Kaimana dari penyelidikan ke penyidikan.
Dugaan penyalahgunaan dana desa dimaksud berpotensi merugikan negara senilai kurang lebih Rp. 1 Miliar.
Dan sejak tanggal 18 September hingga hari ini, kurang lebih sudah ada 8 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Delapan orang saksi ini berasal dari beberapa instansi terkait yang berhubungan langsung dengan pengelolaan dana desa.
Hal ini dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, Adhy Satya Wicaksono,SH saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Senin (9/10).
Kasus dugaan penyalahgunaan dana desa sebesar kurang lebih Rp.1 Miliar ini merupakan akumulasi penyalahgunaan yang dilakukan dari tahun 2018 hingga tahun 2022.
Kajari Anton Markus Londa,SH,MH juga mengatakan bahwa, sejak kasus ini ditangani dan masih dalam proses penyelidikan, kurang lebih sudah ada 30-an orang yang dimintai keterangan.
Kajari Anton juga berharap agar, kasus ini bisa diselesaikan dalam sisa tahun anggaran 2023 ini. “Mudah-mudahan dengan meningkatkan status penanganan kasus ini, tiga bulan kedepan ini sudah ada titik terang, dan sudah ditemukan tersangka atau siapa yang paling betanggung jawab dengan kasus ini,” pungkasnya tanpa menyebut nama desa yang bermasalah. (rls)
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik