Home / Berita Utama / Simak Penjelasan Bupati Kaimana Terkait Belum Diumumkannya Hasil CPNS 2018

Simak Penjelasan Bupati Kaimana Terkait Belum Diumumkannya Hasil CPNS 2018

Bagikan Artikel ini:

BUPATI Kaimana, Drs. Matias Mairuma kembali menjelaskan, belum diumumkannya hasil seleksi CPNS Tahun 2018 disebabkan Pemerintah Kabupaten Kaimana masih menunggu payung hukum dari Menpan RB. Menpan harus menerbitkan payung hukum baru yang membatalkan hasil seleksi sistim CAT dan menerbitkan regulasi baru yang mengakomodir pikiran kearifan lokal terkait kuota 80% OAP.

“Menpan harus menerbitkan satu payung hukum untuk membatalkan payung hukum yang diacu oleh Panselnas dengan sistim CAT lalu mengakomodir pikiran-pikiran kearifan lokal dari para Bupati/Walikota yang mengupayakan supaya persentase 80% terwujud. Persentase itu bisa terwujud kalau kita keluar sedikit dari sistim CAT,” ungkapnya.

Ditemui usai melantik penjabat Sekda Kaimana, Selasa (29/9/2020), Bupati Matias mengatakan, jika bicara alokasi formasi, Presiden sudah menyetujui alokasi lulusan 80% untuk Orang Asli Papua dan 20% untuk nusantara.

“Ini yang penting sekali untuk teman-teman media bisa memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Kalau kita bicara instruksi presiden yang isinya itu menyetujui alokasi lulusan dari formasi yang ada melalui Inpres, itu kan dialokasikan 80% untuk orang asli Papua dan 20% itu untuk nusantara,” ujarnya.

Dikatakan, seleksi kemarin dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Nasional dengan sistim CAT (Computer Assisted Test). Jika mengacu pada hasil CAT, tidak mencerminkan instruksi presiden yang telah diterbitkan, karena orang asli Papua tidak ada dalam persentase tersebut.

“Kemarin tes CPNS itu sistim CAT. Kalau melihat hasil CAT yang ada di meja saya, hasilnya tidak bisa mencerminkan instruksi presiden karena orang asli Papua Kaimana itu persentasenya sedikit. Rupanya fakta ini tidak hanya terjadi di Kaimana, tetapi Fakfak, Kota Sorong, Wondama, Mansel, Kabupaten Sorong sampai hari ini belum umumkan disebabkan karena persentase kelulusan sesuai dengan Inpres itu tidak bisa terwujud,” ungkapnya.

Akibat rendahnya persentase kelulusan sistim CAT, pada bulan Agustus lalu, sejumlah kepala daerah di Papua Barat bersama Gubernur bertemu Menpan RB. “Kami mendesak Gubernur dan bulan Agustus lalu Gubernur bawa semua Bupati/Walikota se-Papua Barat bertemu dengan Menpan RB. Keputusan rapat itu Menpan menyetujui untuk mengakomodir kearifan lokal diluar sistim CAT yang sudah diberlakukan,” sebutnya.

Baca Juga:  Rapor Hanya Untuk Siswa yang Telah Divaksin, Kepsek Minta Pemda Turun Sosialisasi

dijelaskan, saat ini sejumlah staf dari kabupaten/kota yang belum mengumumkan hasil CPNS masih menunggu di Kantor Menpan RB. Dan pengumuman kelulusan CPNS Kaimana lanjut Bupati, sesungguhnya hanya menunggu regulasi baru dari Menpan yang membatalkan hasil CAT dan mengakomodir kearifan lokal terkait persentase 80% OAP.

“Staf kita dan seluruh staf dari 6 kabupaten/kota yang belum mengumumkan hasil ada di Kantor Menpan. Tapi karena Jakarta ini lagi memberlakukan PSBB kedua, yang lebih ketat dari PSBB pertama sehingga semua pejabat lagi berkantor di rumah. Kami hanya menunggu regulasi yang sebetulnya sudah disetujui oleh Menpan untuk mengakomodir 80% OAP, sebab kalau saya umumkan sekarang saya harus mengacu pada regulasi lama dan harus menempelkan hasil CAT. Tapi saya secara pribadi, kalau boleh bersabar menunggu regulasi Menpan yang sudah menyetujui mengakomodir kearifan lokal. Lebih baik tunggu payung hukum, dari pada diumumkan sekarang,” ungkapnya lagi.

Terkait desakan masyarakat melalui aksi demo, Bupati tegaskan, para pendemo harus merupakan representasi dari 8 suku asli Kaimana. “Saya hanya mau melihat pendemo itu mewakili 8 suku asli atau tidak. Para pendemo ini juga harus paham bahwa mereka representasi dari 8 suku asli kaimana. Kalau pendemo hanya satu suku saya tidak bisa mengikuti teriakan pendemo karena kearifan lokal itu saya petakan 8 suku. Bagaimana 8 suku ini ada keterwakilan di pengumuman besok,” ujarnya.

Kembali dijelaskan, jika mengacu pada sistim CAT, maka kelulusan akan ditetapkan berdasarkan rangking. “Kalau saya lihat hasil CAT, kami di Napiti itu tidak ada nama. Karena CAT itu sudah sistim rangking. Satu jabatan misalnya guru bahasa inggris, jabatan ini hanya dua formasi yang harus lulus dengan sistim CAT rangking 1 dan 2. Rangking 3 sudah tidak bisa lagi. Kita semua ada dibawah rangking itu. Bukan berarti mereka jelek tapi memang ada dibawah sistim rangking,” terangnya lagi.

Baca Juga:  Bupati Resmikan Pengoperasian Gedung Baru BPKAD Kaimana Senilai 24,3 Miliar

Dikatakan, beberapa daerah mungkin sudah mengumumkannya. “Jujur saja jangan sampai masyarakat sudah mendengar Manokwari Selatan, Wondama sudah umumkan. Kenapa dia mau umumkan harus kita tahu latar belakangnya. Hari ini kedua Bupati petahana ini maju juga sebagai calon tetap kepala daerah. Kalau mereka tidak umumkan, ada kekuatiran jangan-jangan pikiran mereka ini nanti diubah oleh penjabat bupati. Akhirnya mereka umumkan. Silahkan mengumumkan, tetapi acuan hukumnya apa. Kalau acuan hukumnya Panselnas itu tidak mengakomodir kearifan lokal. Dan kalau pun diumumkan sekarang, itu menunggu sampai payung hukum yang baru keluar baru proses penerbitan NIP dan lain-lain berjalan,” kata Bupati.

Menutup keterangannya, Bupati mengajak masyarakat untuk bersabar agar keterwakilan 8 suku asli dan 80% jatah OAP bisa terakomodir. Dikatakan, regulasi baru yang membatalkan keputusan CAT dan mengakomodir kuota 80% OAP diperlukan agar yang lulus dengan CAT tidak menggugat Menpan.

“Ini kunci rahasianya. Makanya saya bilang masyarakat kalau mau semua terakomodir, artinya ada keterwakilan 8 suku maka pilihannya bersabar. Tapi kalau saya ditantang untuk mengumumkan, yang nantang itu representasi 8 suku atau tidak, karena saya mau melihat semua 8 suku asli Kaimana, lalu orang asli Papua non Kaimana, baru nusantara yang sudah lama di Kaimana. Ini juga jadi pertimbangan kami. Pemerataan bukan hanya pembangunan fisik, tetapi distribusi aparatur juga harus merata. Sebetulnya itu, jadi lebih baik bersabar karena Menpan sudah menyetujui, tinggal dia membuat regulasi supaya mereka yang lulus dengan CAT itu tidak menggugat Menpan. Karena sistim CAT ini kan orang langsung lihat hasilnya,” tutup Bupati. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Anggota DPRPB Jamiah Qomariah Kantongi Beragam Permintaan Masyarakat Saat Reses Kedua di Kaimana

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Anggota DPR Provinsi Papua Barat, Jamiah Qomariah, S.Ag., M.Pd Kembali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *