Home / Berita Utama / Komisi A DPRD Kaimana Soroti Keterlambatan Penerbitan SK Guru Kontrak Tahun 2020

Komisi A DPRD Kaimana Soroti Keterlambatan Penerbitan SK Guru Kontrak Tahun 2020

Bagikan Artikel ini:

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana melalui Komisi A menyoroti keterlambatan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kaimana dalam menerbitkan SK terhadap tenaga guru kontrak.

Keterlambatan ini berpotensi menjadi sebuah temuan yang harus dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah. Pasalnya, gaji guru kontrak harusnya dibayarkan menggunakan APBD murni, bukan APBD Perubahan.

Ketua Komisi A DPRD Kaimana, Ruthviani Asnat Bless menyampaikan ini saat bertemu awak media di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).  bahwa karena seharusnya pembayaran gaji tenaga kontrak dibebankan pada APBD Murni dan bukan APBD Perubahan.

“Kami Komisi A meminta Pemerintah Daerah, dalam hal ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga agar memberikan perhatian serius terhadap hal ini. Karena takutnya ada temuan terkait guru yang menerima SK ini harusnya gaji masuk di APBD murni bukan APBD Perubahan,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Baca Juga:  Pemda Kaimana Datangkan Alkes Penanganan Corona dengan Pesawat Khusus

Ruthviani membeberkan, sampai saat ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga belum juga mengeluarkan SK terhadap tenaga guru kontrak. Pemerintah Daerah terkesan tidak transparan menyampaikan alasan keterlambatan penerbitan SK.

“SK guru kontrak sampai sekarang belum terbit, tidak tau kendalanya dimana. Kalau SK belum turun otomatis dananya harus dikembalikan. Tapi kalau SK sudah turun maka gajinya harus dibayar sesuai SK,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sejumlah Atraksi Warnai Acara Puncak HUT TNI ke-79 di Kodim 1804 Kaimana

Dijelaskan pula, dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun 2020, Sekretaris Dinas Pendidikan hanya menyampaikan adanya penambahan 100 tenaga guru kontrak, yang jika ditambahkan dengan jumlah guru kontrak yang dianggarkan melalui APBD Murni sebanyak 50 orang maka total guru kontrak menjadi 150 orang.

“Yang dianggarkan di APBD Perubahan itu untuk 100 orang guru kontrak, sementara APBD murni ada 50 orang. Tapi SK semuanya belum terbit karena aktifitas belajar mengajar belum berjalan. Ini yang kemarin kami di DPRD pertanyakan, sudah tahu tidak ada belajar mengajar karena Covid, lalu kenapa ditambah lagi,” tutupnya. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Balai Pemantapan Kawasan Hutan Manokwari Sosialisasi Batas Kawasan Hutan di Kaimana

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Wilayah XVII Manokwari, Papua …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *