
PEMUNGUTAN suara untuk pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana 9 Desember 2020 tetap memprioritaskan pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara untuk pemilih tambahan yangb terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) baru diizinkan menggunakan hak pilih diatas Pukul 12.00 WIT. KPU hingga saat ini masih membuka pendaftaran pemilih tambahan yang namanya belum dicantumkan di DPT.
Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Data KPU Kaimana, Candra Kirana saat dikonfirmasi di Kantor KPU Kaimana, Senin (23/11/2020).
Dikatakan, DPT Kaimana yang sudah ditetapkan sebanyak 32.505, yang akan menggunakan hak pilih pada 168 TPS.
Total 32.505 ini lanjutnya, yang akan diprioritaskan pada hari pemungutan suara 9 Desember 2020. Sedangkan pemilih tambahan, baru diizinkan menggunakan hak pilih diatas Pukul 12.00 WIT atau setelah pemilih tetap selesai menggunakan hak pilih.
Candra akui, jumlah pemilih tambahan yang terdata di KPU pasca penetapan DPT cukup banyak. Namun meski demikian, pemilih yang terdaftar di DPT tetap jadi prioritas.
“Setelah DPT ditetapkan ada laporan yang masuk ke KPU terkait nama yang belum dicantumkan didalam DPT. Namun kami akan prioritaskan DPT untuk memilih. Jadwal memilih untuk warga yang namanya tercantum di DPT itu dari pukul 7:00 WIT sampai Pukul 12:00 WIT,” terang Candra.
Ditambahkan, pendaftaran pemilih tambahan masih berlangsung hingga hari pemungutan suara. Namun hak suara di TPS baru bisa digunakan setelah pemilih yang terdaftar di DPT selesai memilih. |DAR|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik