Home / Berita Utama / Ini PHP Pilkada 7 Kabupaten di Papua Barat yang Teregistrasi di MK

Ini PHP Pilkada 7 Kabupaten di Papua Barat yang Teregistrasi di MK

Bagikan Artikel ini:

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mencatat ada tujuh Permohonan Perselisihan Pemilihan (PHP) terhadap keputusan KPU kabupaten asal Papua Barat yang diajukan ke MK sesuai data per 21 Desember 2020 Pukul 17.00 WIB.

Tujuh kabupaten dimaksud adalah:

  1. Kaimana 1 PHP, Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 1/MK/AP3/12/2020 oleh Rita Teurupun, S.Sos. dan Leonardo Syakema (paslon nomor urut 2). Termohon KPU Kabupaten Kaimana.
  2. Raja Ampat 1 PHP, Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 17/MK/AP3/12/2020oleh Richarth Charles Tawaru.Termohon KPU Raja Ampat.
  3. Sorong Selatan 2 PHP yakni 3.1 Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 32/MK/AP3/12/2020oleh Yance Salambauw, S.H., M.H. dan dr. Feliks Duwit, Sp.PD., M.Sc., M.P.H. (Paslon Nomor Urut 3). 3.2 Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 37/PAN.MK/AP3/12/2020 oleh Pieter Kondjol, S.E., M.A dan Madun Narwawan (Paslon Nomor Urut 4).Termohon KPU Sorong Selatan.
  4. Teluk Wondama  1 PHP   Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 33/MK/AP3/12/2020Elysa Auri, S.E., M.M. dan Fery Michael Deminikus Auparay, S.Sos. (Paslon Nomor Urut 1). Termohon KPU Teluk Wondama.
  5. Manokwari Selatan  1 PHP   Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 43/MK/AP3/12/2020 Imam Syafi’I – Seblum Mandacan S. TH, MA. Termohon: KPU Manokwari Selatan.
  6. Manokwari   1 PHP   Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 72/MK/AP3/12/2020oleh Sius Dowansiba dan Mozes Rudy Frans Timisela (Paslon Nomor Urut 1). Termohon KPU Manokwari.
  7. Teluk Bintuni   1 PHP   Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 98/MK/AP3/12/2020oleh Ali Ibrahim Bauw, S.E., M.S.P. & Yohanis Manibuy (Paslon Nomor Urut 1). Termohon  KPU Teluk Bintuni.
Baca Juga:  Besok Demo Damai Untuk Pilkada Kaimana yang Damai akan Digelar

“Sampai malam ini teregister 8 perkara untuk 7 keputusan KPU kabupaten,” jelas Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya dalam keterangan tertulisnya yang dikutip dari klikpapua.com, Senin (21/12/2020) malam.

Dikatakan Paskalis, batas waktu untuk hasil data tanggal dan penetapan untuk Papua Barat paling lambat tanggal 22 Desember pukul 23.51 WIT atau 21.51 WIB.  Setelah rekap akhir Kabupaten Fakfak yang berakhir tanggal 17 Desember 2020.

Sementara Kabupaten Pegunungan Arfak yang telah melakukan penetapan awal tanggal 14 Desember sampai dengan malam ini, tidak terdapat pengajuan sengketa PHP di MK, tetapi tetap menunggu rilis data akhir dari MK yang akan disampaikan ke KPU sebagai dasar penetapan calon terpilih.

Baca Juga:  KPU Kaimana Usulkan Dana Hibah Pemilu 2024 Sebesar Rp.62 Miliar

“Kabupaten yang telah teregister perkara tetap menempuh langkah beracara dalam sengketa hasil pemilihan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan MK sampai dengan ada putusan sela atau putusan incraht  sebagai dasar penetapan calon terpilih dengan jadwal sesuai diatur MK,” jelasnya.

KPU, menurut Paskalis, mengapresiasi paslon menggunakan kesempatan yang diberikan undang- undang untuk mendapatkan kepastian hukum atas proses pemilu jujur dan adil,  sehingga ruang tersebut akan mengukur kinerja KPU yang dipercayakan Negara meleksanakan pemilu yang demokratis.

“Untuk legitimasi kepemimpinan yang  berdaulat  atas hasil pilihan rakyat lewat sarana pemilihan 9 Desember 2020 lalu,” imbuhnya.

Untuk mempertahankan keputusan KPU Kabupaten atas hasil perolehan suara  yang menjadi obyek sengketa lanjut dia, KPU Provinsi terus melakukan asistensi terhadap KPU Kabupaten dengan menyiapkan kronologis, menyusun alat bukti dan dukungan jasa advokasi yang akan beracara di MK.

“Target siap melayani setiap pengajuan PHP dengan profesionalitas dan integritas akan membawa hasil maksimal  untuk tegaknya demokrasi dan keadilan. Ini menjadi misi kami,” tuntas Paskalis. (rls/kp1)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Bupati Kaimana Lepas Pawai Obor Menyambut Idul Adha 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, M.Si melepas secara resmi kegiatan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *