
TERSANGKA kasus korupsi pekerjaan pematangan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kaimana yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Kaimana Nikolas E. Kuahaty akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.
Untuk kelancaran proses persidangan, NEK sendiri sudah ditahan sejak 1 Maret 2021. Penahanan akan berlangsung selama 30 hari kedepan dan akan dilanjutkan sesuai perkembangan pemeriksaan.
“Tersangka NEK sudah ditahan untuk proses persidangan dan proses penuntutan nantinya. Yang bersangkutan ditahan selama 30 hari,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaimana, Willy Ater, SH, Selasa (2/3/2021).
Sebelumnya, 3 terdakwa kasus yang sama telah divonis empat masing-masing 4 tahun penjara dan denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Manowakri.
Ketiganya adalah; Direktur PT. Selatan Indah selaku kontraktor pelaksana proyek Pieter Thie dengan denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan penjara, Pejabat Pembuat Komitmen Cicilia Esti Tri Wahyuni dengan denda 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Papua Barat Jimmy Samuel Murmana dengan denda 200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Selain itu, Pieter Thie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 558 juta. Apabila tidak membayar, maka asetnya akan disita untuk menutupi uang pengganti, dan apabila hartanya tidak cukup maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara. |DAR|KN1|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik