Home / Berita Utama / NEK Tersangka Kasus Korupsi Pematangan Lahan PLTG Kaimana Segera Jalani Persidangan

NEK Tersangka Kasus Korupsi Pematangan Lahan PLTG Kaimana Segera Jalani Persidangan

Bagikan Artikel ini:

TERSANGKA kasus korupsi pekerjaan pematangan lahan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kaimana yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Kaimana Nikolas E. Kuahaty akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari.

Untuk kelancaran proses persidangan, NEK sendiri sudah ditahan sejak 1 Maret 2021. Penahanan akan berlangsung selama 30 hari kedepan dan akan dilanjutkan sesuai perkembangan pemeriksaan.

“Tersangka NEK sudah ditahan untuk proses persidangan dan proses penuntutan nantinya. Yang bersangkutan ditahan selama 30 hari,” ungkap Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaimana, Willy Ater, SH, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:  Polres Kaimana Salurkan Pangan Murah Menyongsong HUT RI ke-80

Sebelumnya, 3 terdakwa kasus yang sama telah divonis empat masing-masing 4 tahun penjara dan denda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Manowakri.

Ketiganya adalah; Direktur PT. Selatan Indah selaku kontraktor pelaksana proyek Pieter Thie dengan denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan penjara, Pejabat Pembuat Komitmen Cicilia Esti Tri Wahyuni dengan denda 200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Papua Barat Jimmy Samuel Murmana dengan denda 200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Baca Juga:  BPS Kaimana Gelar Pelatihan Petugas Supas

Selain itu, Pieter Thie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 558 juta. Apabila tidak membayar, maka asetnya akan disita untuk menutupi uang pengganti, dan apabila hartanya tidak cukup maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara. |DAR|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *