Home / Berita Utama / Tunggakan TPP Nakes Tahun 2020 Senilai 10 Miliar Masuk RAPBD 2021, Sidang Ditunda

Tunggakan TPP Nakes Tahun 2020 Senilai 10 Miliar Masuk RAPBD 2021, Sidang Ditunda

Bagikan Artikel ini:

TAMBAHAN Penghasilan Pegawai (TPP) Tenaga Kesehatan tahun 2020 yang belum dibayarkan selama 6 bulan dengan total anggaran Rp.10 Miliar telah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2021.

Anggaran 10 Miliar rupiah dimaksud sesuai dengan rekomendasi DPRD Kaimana melalui keputusan Nomor 3/KPTS/DPRD-KMN Tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021.

“Untuk insentif Nakes yang belum dibayar pada tahun 2020 telah ada persetujuan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah bahwa hak tenaga kesehatan akan dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2021,” ungkap anggota DPRD Frans Amerbay, Selasa (2/3/2021).

Namun meski sudah diakomodir dalam RAPBD Tahun 2021, hingga saat ini DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta Organisasi Perangkat Daerah, belum melakukan pembahasan rancangan APBD Tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda APBD.

Baca Juga:  Mulai Berkarya di Kaimana, Yayasan Econusa Gelar Lokakarya

Penundaan pembahasan dilakukan karena rekomendasi  DPRD Kaimana melalui keputusan Nomor 3/KPTS/DPRD-KMN Tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 tidak diakomodir secara keseluruhan.

Rekomendasi dimaksud diantaranya, DPRD meminta agar proyek multi years tidak dimasukkan dalam APBD Tahun 2021, namun tidak ditanggapi oleh Pemerintah Daerah.

“Rekomendasi DPRD Nomor 3/KPTS/DPRD-KMN Tahun 2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang KUA-PPAS harus diakomodir dulu baru rapat dilanjutkan,” ujar Frans Amerbay.

Baca Juga:  Kampanye Akbar HAI dan BERKAT Dipusatkan di Pantai Air Merah 20 dan 23 November 2024

Selain itu, ada perubahan anggaran yang tidak dikomunikasikan terlebih dahulu dengan DPRD, dalam hal ini RAPBD yang diajukan ke DPRD tidak sinkron dengan KUA PPAS yang telah diserahkan Pemerintah Daerah ke DPRD pada 18 Desember 2020.

Frans akui, ada regulasi yang memungkinkan penambahan anggaran, namun harus dilakukan sesuai prosedur. Salah satunya pimpinan OPD harus menyampaikan kepada DPRD jika ingin anggaran dimaksud diakomodir.

“Kami sudah meminta pemerintah daerah untuk membedah kembali dan membandingkan KUA-PPAS dengan RAPBD untuk mengetahui alasan penambahan anggaran. Rapat baru akan dilanjutkan setelah rekomendasi diakomodir,” tegasnya. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DWP Kaimana Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 Hijriah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Mempererat ikatan tali silahturahmi antar sesama anggota, Dharma Wanita Persatuan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *