Home / Berita Utama / Tegakkan Disiplin, Bupati ‘Warning’ Pegawai Tidak Boleh Lagi Tinggalkan Tugas

Tegakkan Disiplin, Bupati ‘Warning’ Pegawai Tidak Boleh Lagi Tinggalkan Tugas

Bagikan Artikel ini:

PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Kaimana diingatkan untuk tidak boleh lagi meninggalkan tempat tugas atau berkeliaran pada jam kerja, bahkan tidak masuk kantor hingga berbulan-bulan lamanya.

Hal ini ditegaskan Bupati Kaimana, Freddy Thie ketika tampil pertama kali memimpin apel akbar bersama jajaran PNS/ASN dan pegawai kontrak lingkup Pemkab Kaimana, Senin (3/5/2021).

Dikatakan, kenyataan di lapangan selama ini, banyak PNS di distrik dan kampung yang meninggalkan tugas berhari-hari lamanya. Selain itu, ada pula PNS yang bekerja di kota yang berkeliaran pada jam kerja. Dan bahkan ada pegawai yang tidak masuk kantor sampai berbulan-bulan, namun tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.

Bupati tegaskan, sebagai pejabat pembina kepegawaian, kedepan dirinya akan mengambil langkah penjatuhan hukuman hingga tahap pemberhentian tidak dengan hormat, bukan hanya kepada PNS yang melanggar aturan disiplin, tetapi juga kepada atasan langsung yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya.

Baca Juga:  Jumat, 1.880 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba Kaimana

“Ini harus kita benahi. Kedepan tidak boleh terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran serupa itu. Kita harus berani untuk berbenah karena kita dipanggil dan dipilih untuk menjadi pelayan masyarakat. Ingat! setiap gerak-gerik dan tindak-tanduk kita diamati oleh masyarakat, apalagi di zaman yang serba modern ini, dimana teknologi informasi berkembang dengan begitu cepat,” ujar Bupati.

Terkait disiplin pegawai lanjut Bupati, sesungguhnya telah banyak aturan yang mengatur, antara lain PP Nomor 53 Tahun 2020, Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2021 dan beberapa keputusan serta edaran Menpan RB. Seluruhnya lanjut Bupati, menekankan bagaimana PNS harus disiplin dalam bekerja, bukan saja disiplin masuk dan pulang kantor tepat waktu, tetapi juga disiplin dalam melaksanakan tugas.

Bupati meminta pejabat atasan langsung dari PNS disetiap lingkungan kerja agar secara terus menerus melakukan pembinaan terhadap disiplin PNS dan harus berani menjatuhkan sanksi dan hukuman disiplin secara berjenjang kepada mereka yang melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga:  Ratusan Guru SD Ikut Pelatihan Penyusunan RPP K13

“Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian, sesuai kewenangan atribut yang diamanatkan undang-undang, dapat mengambil langkah penjatuhan hukuman hingga tahap pemberhentian tidak dengan hormat, bukan hanya kepada PNS yang melanggar aturan disiplin, tetapi juga kepada atasan langsung yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahannya,” tegasnya.

Bupati juga meminta instansi teknis yang mengelola urusan kepegawaian, dibantu Inspektorat untuk secara terus menerus memberikan pembekalan tentang nilai-nilai dasar ASN, serta kode etik dan kode prilaku ASN dalam bekerja, kewajiban dan larangan bagi PNS, membuka ruang konsultasi bagi PNS serta melakukan tindakan prefentif dalam rangka pengawasan dan evaluasi secara rutin.

Ditambahkan, Pemerintahan yang bersih dan baik dimulai dari hal-hal yang kecil, tetapi punya dampak yang besar. Salah satunya disiplin pribadi PNS terutama yang bekerja dan mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana. “Disiplinkan diri ada sendiri terlebih dahulu sebelum mendisiplinkan orang lain,” ingatnya. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Konfirmasi Hasil Lapangan, Pansus LKPJ DPRK Kaimana RDP dengan Sejumlah OPD

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kaimana yang diketuai Suny Syamsu menggelar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *