Home / Berita Utama / DPRD dan Pemda Kaimana Sepakati Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026

DPRD dan Pemda Kaimana Sepakati Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026

Bagikan Artikel ini:

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana bersama Pemerintah Daerah Kaimana menyepakati Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana Tahun 2021-2026.

Kesepakatan bersama dimaksud ditandatangani oleh Ketua DPRD, Irsan Lie dan Bupati Kaimana, Freddy Thie dalam Rapat Paripurna DPRD Kaimana tentang Pembahasan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Kabupaten Kaimana Tahun 2021-2026, Jumat (25/6/2021).

Kesepakatan dengan nomor 26/DPRD-KMN-2021 ini, diambil setelah DPRD melalui alat kelengkapan fraksi dan komisi melakukan pembahasan secara itens pada hari yang sama berkaitan dengan isi dokumen yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah pasca uji publik beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Irsan Lie dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan jajarannya yang telah menyiapkan Ranwal RPJMD bagi kelangsungan pembangunan di Kabupaten Kaimana kedepannya.

Baca Juga:  Tindaklanjut Laporan Dugaan Mark Up, Kejari Kaimana Masih Menunggu Hasil Audit BPK

Dikatakan, pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD ingatkan, agar kekurangan dari isi dokumen segera diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana yang telah disepakati, untuk selanjutnya Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi isi RPJMD dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Baca Juga:  OPD Perlu Berikan Reward Untuk Pegawai Berkinerja Baik

Kesempatan yang sama Bupati Kaimana, Freddy Thie mengatakan, dokumen Ranwal RPJMD yang diajukan kepada DPRD telah dilakukan konsultasi publik pada tanggal 19 Juni 2021 dengan tujuan untuk mendengar dan menerima masukan dari berbagai stakeholder pembangunan di daerah.

Berbagai pendekatan perencanaan yang dilakukan lanjut Bupati, pada prinsipnya untuk memastikan bahwa RPJMD sebagai koridor pembangunan jangka menengah daerah, disusun dengan memperhatikan aspek akuntabilitas serta mendorong pelibatan partisipasi publik secara luas, sehingga nantinya RPJMD dapat dioperasionalkan karena memuat kerangka penyelesaian berbagai persoalan dasar yang dihadapi daerah. |RED|KN1| 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Wakapolres Kaimana Dorong Peningkatan Disiplin Personel dan Penataan Administrasi

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kehadiran Wakapolres Kaimana, Kompol Alexander M Hehalatu,S.H.,M.M.,M.H memberikan dampak positif …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *