Home / Berita Utama / DPRD dan Pemda Kaimana Sepakati Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026

DPRD dan Pemda Kaimana Sepakati Ranwal RPJMD Tahun 2021-2026

Bagikan Artikel ini:

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana bersama Pemerintah Daerah Kaimana menyepakati Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana Tahun 2021-2026.

Kesepakatan bersama dimaksud ditandatangani oleh Ketua DPRD, Irsan Lie dan Bupati Kaimana, Freddy Thie dalam Rapat Paripurna DPRD Kaimana tentang Pembahasan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranwal RPJMD Kabupaten Kaimana Tahun 2021-2026, Jumat (25/6/2021).

Kesepakatan dengan nomor 26/DPRD-KMN-2021 ini, diambil setelah DPRD melalui alat kelengkapan fraksi dan komisi melakukan pembahasan secara itens pada hari yang sama berkaitan dengan isi dokumen yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah pasca uji publik beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Irsan Lie dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan jajarannya yang telah menyiapkan Ranwal RPJMD bagi kelangsungan pembangunan di Kabupaten Kaimana kedepannya.

Baca Juga:  Ketua NasDem Simon Fofid: Jiwa Kepemimpinan Rita Sudah Terlihat, Ragu Apa Lagi?

Dikatakan, pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD ingatkan, agar kekurangan dari isi dokumen segera diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana yang telah disepakati, untuk selanjutnya Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi isi RPJMD dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Kaimana Sebut Penggunaan Dana Covid Senilai 129 M Tidak Transparan

Kesempatan yang sama Bupati Kaimana, Freddy Thie mengatakan, dokumen Ranwal RPJMD yang diajukan kepada DPRD telah dilakukan konsultasi publik pada tanggal 19 Juni 2021 dengan tujuan untuk mendengar dan menerima masukan dari berbagai stakeholder pembangunan di daerah.

Berbagai pendekatan perencanaan yang dilakukan lanjut Bupati, pada prinsipnya untuk memastikan bahwa RPJMD sebagai koridor pembangunan jangka menengah daerah, disusun dengan memperhatikan aspek akuntabilitas serta mendorong pelibatan partisipasi publik secara luas, sehingga nantinya RPJMD dapat dioperasionalkan karena memuat kerangka penyelesaian berbagai persoalan dasar yang dihadapi daerah. |RED|KN1| 


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Seorang Nelayan Dikabarkan Hilang Tersapu Ombak, Tim Gabungan Basarnas Kaimana Lakukan Pencarian

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Tim gabungan Basarnas Kaimana bersama Satuan Polair Polres Kaimana dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *