Home / Berita Utama / Perkara Dugaan Penganiayaan Dengan Terdakwa LE Mulai Disidangkan

Perkara Dugaan Penganiayaan Dengan Terdakwa LE Mulai Disidangkan

Bagikan Artikel ini:

PERKARA dugaan penganiayaan dengan Register Nomor 19/Pid.B/202/PN Kmn yang melibatkan LE sebagai Terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kaimana, Rabu (15/9/2021).

Persidangan dilaksanakan secara online dipimpin Hakim Ketua Yudita Trisnanda, SH dan Indra Arfdiansyah, SH serta Muhammad Taufik, SH masing-masing sebagai hakim anggota.

Humas Pengadilan Negeri Kaimana, Yudita Trisnanda, SH menyampaikan ini melalui siaran pers yang diterima Redaksi Kaimana News.Com, Rabu (15/9/2021).

Dijelaskan, sidang atas kasus ini dilaksanakan di Ruang Sidang Setyawan Hartono, SH,MH Pengadilan Negeri Kaimana.

Baca Juga:  RSUD Kaimana Dapat Bantuan Alkes PCR dari PT. Agung Perkasa Utama Cemerlang

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum Terdakwa ini, dihadiri oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Julyanus Tamartenan, SH dan Christo D. Rahansamar, SH.

Sementara penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kaimana, Sanda Wiarhan Yahya Gultom, SH mengikutinya dari Kantor Kejaksaan Negeri. Demikian pula Terdakwa LE, mengikutinya dari tahanan Polres Kaimana.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan bersifat Subsidairitas yaitu Primair Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Subsidair Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” terang Yudita.

Baca Juga:  Dinas Perhubungan Akan Operasikan 1 Unit Kapal Perintis

Ditambahkan, setelah persidangan tahap pertama ini, akan dilakukan jedah selama satu minggu dan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (22/9/2021) dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum Terdakwa.

Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan ini terjadi pada bulan Juli 2021 lalu di Bantemi, Jalan Utarom, Kaimana. Akibat penganiayaan yang dilakukan LE ini, korban AE mengalami luka di bagian leher, telinga, lengan kanan dan kiri. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

DPRK Kaimana akan Panggil Disperindagkop dan Pertamina Jika Antrean Panjang Pertalite Berlanjut

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Komisi B DPRK Kaimana akan berkoordinasi dengan Dinas Perindagkop UMKM terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *