Home / Berita Utama / PN Kaimana Gelar Sidang Lanjutan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

PN Kaimana Gelar Sidang Lanjutan Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Pengadilan Negeri Kaimana, Selasa (5/10/2021) menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Terdakwa Emil alias Buda.

Sidang dengan register perkara Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Kmn ini, dipimpin Dinar Pakpahan, SH,MH selaku Hakim Ketua didampingi dua hakim anggota Andi Pambudi Utomo, SH dan Muhammad Taufiq Akbar, SH.

Hadir pula dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Setyawan Hartono, SH,MH Pengadilan Negeri Kaimana ini, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kaimana Debora Ketty Yepese, SH, serta Terdakwa Emil didampingi Penasihat Hukum Samuel Luanmasar, SH.

Humas Pengadilan Negeri Kaimana, Yudita Trisnanda, SH menyampaikan ini melalui siaran pers yang diterima redaksi KaimanaNews.Com, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga:  Izin Bar Tidak Akan Terbit Jika Tidak Penuhi Syarat Ini

Dijelaskan, agenda persidangan hari ini adalah mendengar keterangan satu orang saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.

“Penuntut umum menghadirkan satu orang saksi yang merupakan saksi penangkap. Sedangkan pada persidangan minggu lalu, penuntut umum menghadirkan 2 orang saksi. Sehingga total saksi yang dihadirkan dalam perkara ini 3 orang,” terang Yudita.

Selain memeriksa saksi tambah Yudita, dalam perkara ini, Penuntut Umum juga mengajukan 1 orang ahli, namun karena berhalangan hadir, keterangan ahli tersebut dibacakan di muka persidangan.

Baca Juga:  Satu dari 36 Sampel Swab Kaimana Dinyatakan Positif Corona

Yudita juga menjelaskan, pada persidangan hari ini, Terdakwa diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan (saksi a de charge) tetapi Terdakwa tidak mengajukannya sehingga persidangan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Terdakwa.

“Terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk Subsidairitas yaitu primair Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya sembari menambahkan, persidangan ditunda 1 minggu dan akan dibuka kembali pada Selasa 12 Oktober 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Distrik Kaimana Gelar Musrenbang RKPD 2027

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *