

KAIMANANEWS.COM- Pengadilan Negeri Kaimana, Selasa (5/10/2021) menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan Terdakwa Emil alias Buda.
Sidang dengan register perkara Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Kmn ini, dipimpin Dinar Pakpahan, SH,MH selaku Hakim Ketua didampingi dua hakim anggota Andi Pambudi Utomo, SH dan Muhammad Taufiq Akbar, SH.
Hadir pula dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Setyawan Hartono, SH,MH Pengadilan Negeri Kaimana ini, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kaimana Debora Ketty Yepese, SH, serta Terdakwa Emil didampingi Penasihat Hukum Samuel Luanmasar, SH.
Humas Pengadilan Negeri Kaimana, Yudita Trisnanda, SH menyampaikan ini melalui siaran pers yang diterima redaksi KaimanaNews.Com, Selasa (5/10/2021).
Dijelaskan, agenda persidangan hari ini adalah mendengar keterangan satu orang saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum.
“Penuntut umum menghadirkan satu orang saksi yang merupakan saksi penangkap. Sedangkan pada persidangan minggu lalu, penuntut umum menghadirkan 2 orang saksi. Sehingga total saksi yang dihadirkan dalam perkara ini 3 orang,” terang Yudita.
Selain memeriksa saksi tambah Yudita, dalam perkara ini, Penuntut Umum juga mengajukan 1 orang ahli, namun karena berhalangan hadir, keterangan ahli tersebut dibacakan di muka persidangan.
Yudita juga menjelaskan, pada persidangan hari ini, Terdakwa diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan (saksi a de charge) tetapi Terdakwa tidak mengajukannya sehingga persidangan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Terdakwa.
“Terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk Subsidairitas yaitu primair Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsidair Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya sembari menambahkan, persidangan ditunda 1 minggu dan akan dibuka kembali pada Selasa 12 Oktober 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. |RED|KN1|

KAIMANA NEWS Media Informasi Publik