Home / Berita Utama / Kembali Reses di Kaimana, Anggota DPR-PB Arifin Jaring Asmara Terkait UU Otsus

Kembali Reses di Kaimana, Anggota DPR-PB Arifin Jaring Asmara Terkait UU Otsus

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daerah Pemilihan Kaimana, Arifin, SE, Rabu (22/12/2021) kembali melaksanakan reses ketiga masa sidang ke-lll Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kaimana.

Reses yang diisi acara pertemuan dan diskusi dengan masyarakat yang dilaksanakan di Grand Papua Hotel Kaimana ini, bertujuan menjaring aspirasi masyarakat (Jaring Asmara, red) berkaitan dengan persiapan implementasi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus.

Kegiatan yang melibatkan puluhan warga perwakilan dari suku asli dan suku nusantara ini, turut dihadiri Ketua Dewan Adat Kaimana Yohan Werfete, serta Pemerintah Daerah yang diwakili staf Bappeda-Litbang.

Arifin saat menyampaikan materi reses mengatakan, UU Otsus yang baru sudaj disahkan. Untuk itu, perlu kesiapan semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat asli maupun suku nusantara dalam penerapannya.

Baca Juga:  YKI Gandeng UPTD KKPD Gelar Dimensinasi Hasil Studi Daya Dukung Pariwisata Hiu Paus

Dijelaskan, UU Nomor 2 Tahun 2021 dengan aturan turunannya masih secara khusus mengatur tentang hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP), baik di bidang politik, pendidikan, kesehatan dan lainnya.

Di bidang politik lanjut Arifin, UU Otsus mengatur tentang hak OAP untuk menempati kursi DPRD kabupaten maupun provinsi, serta hal untuk menempati kursi kepala daerah. Arifin berharap agar aturan ini harus dipatenkan.

Sementara di bidang pendidikan, Arifin berharap agar OAP wajib mendapatkan pendidikan gratis. “Ini yang selalu saya suarakan supaya pendidikan bagi orang Papua itu digratiskan. Jangan hanya sekolah dalam negeri, kirim mereka sebanyak-banyaknya sekolah di luar negeri supaya bisa pulang membangun daerah,” ujarnya.

Baca Juga:  Kemungkinan ada Tersangka Baru Dalam Kasus Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa DPMK Kaimana

Arifin mengatakan, penerapan UU Otsus harus dilakukan secara utuh. “Penerapan UU Otsus itu jangan dilakukan setengah-setengah. Kalau kehadirannya bertujuan melindungi hak dasar OAP, maka aturan turunan yang dibuat juga harus benar-benar berpihak pada kepentingan OAP,” ujarnya disambut tepuk tangan hadirin.

Pertemuan yang digelar selama kurang lebih tiga jam ini, diwarnai diskusi dan beragam pertanyaan dan usul saran dari para peserta. Arifin berjanji aspirasi yang disampaikan ini, akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal DPRD Papua Barat. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana, Kapolres Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan      

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana menggelar apel kesiapan tanggap darurat bencana tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *