Home / Berita Utama / Program 100 Juta Untuk 64 RT di Kelurahan Kaimana dan Krooy Masuk APBD 2022

Program 100 Juta Untuk 64 RT di Kelurahan Kaimana dan Krooy Masuk APBD 2022

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Program bantuan Rp.100.000.000.- untuk 64 RT yang tersebar di wilayah Kelurahan Kaimana Kota dan Kelurahan Krooy masuk dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 dengan total sebesar Rp.6.400.000.000.

Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, SP dalam rapat paripurna pengesahan APBD 2022 mengatakan, program bantuan 100 juta per RT merupakan salah satu program unggulan daerah (quick wins) yang termuat didalam RPJMD Kabupaten Kaimana Tahun 2021-2026.

“Petunjuk teknis pelaksanaan program ini berupa peraturan bupati, saat ini sementara dalam proses finalisasi,” ujar Wakil Bupati menanggapi pendapat Fraksi PDI Perjuangan terkait bantuan ini, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:  Didatangi Tomas Yamor, Ketua Komisi C Jelaskan Perbaikan Jalan Yamor Masuk RAPBD PB 2026  

Sebelumnya, dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar keuangan Ranperda APBD 2022, Rabu (2/2/2022) malam, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara fraksi, Charlly Maipauw mengatakan, bantuan ini beresiko menciptakan konflik horisontal di kalangan masyarakat bawah.

Menurut Fraksi, dengan adanya program tersebut Pemerintah melalui Kelurahan telah melakukan rencana pergantian Ketua-Ketua RT yang diangkat berdasarkan hasil pemilihan masyarakat di masing masing RT sesuai dengan Peraturan Bupati Kaimana.

“Terkait dengan program dan kegiatan bantuan 100 Juta bagi setiap RT di wilayah perkotaan yang telah dianggarkan pada Kelurahan Kaimana Kota dan Kelurahan Krooy senilai Rp. 6.400.000.000,- untuk 64 RT, beberapa hal perlu mendapat penjelasan,” ungkap Charlly.

Baca Juga:  18 Unit Sepeda Motor Terjaring Razia Ranmor Satlantas Polres Kaimana Gandeng POM AD

Disebutkan, dalam pembahasan pada tingkat alat kelengkapan dewan, Instansi terkait tidak dapat menjelaskan secara rinci tentang penggunaan dana tersebut yang dianggarkan dalam bantuan hibah uang.

“Artinya program tersebut tidak memiliki perencanaan yang baik sejak awal dan mengabaikan sistim penganggaran yang berbasis kinerja dimana pendanaan dialokasikan berdasarkan kegiatan. Untuk menjawab program tersebut pemerintah menyiapkan pendanaan tetapi tidak tersedianya kegiatan yang diatur secara teknis untuk pertanggung jawaban dan penatausahaan keuangan daerah,” ujarnya. |RED|KN1|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Distrik Kaimana Gelar Musrenbang RKPD 2027

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *