Home / Berita Utama / Satlantas Polres Kaimana Tilang 10 Kendaraan Roda Dua

Satlantas Polres Kaimana Tilang 10 Kendaraan Roda Dua

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana melalui Satuan Lalu Lintas aktif melakukan aksi tertib berlalu lintas kepada masyarakat dengan melakukan penilangan kendaraan yang melanggar.

Aksi aktif Satlantas Kaimana dalam penertiban masyarakat saat berlalu lintas melalui giat Hunting Sistem Pelangaran lalulintas kasat Mata yang dipimpin Kasat Lantas AKP Yosias,S,Tatuhey, S.Sos, di jalan Utarom Bantemi depan Mapolres Kaimana, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:  Pemerintah Resmi Tetapkan 3 Wilayah di Maluku Utara sebagai Kawasan Konservasi Perairan

Dalam aksi giat tersebut, AKP Yosias bersama personil melakukan penilangan kepada 10 pengendara roda dua.

Tilang dilakukan kepada dua pengendara dibawah umur, tiga pengendara yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan, dan 5 kendaraan yang ditilang karena tidak menggunakan helm.

“Kepada para pengendara yang kendaraannya ditilang, tentu kita proses dengan mengarahkan ke kantor untuk mengurus hal-hal yang kurang. Kita juga berikan himbauan kepada mereka,”terang Yosias kepada media saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Ironi, Masih Jam Sekolah, Sekelompok Pelajar Asyik Teguk Miras di Tepi Jalan

Ditambahkan, aksi ini dibuat dalam rangka menekan terjadinya kecelakaan pelanggaran berlalu lintas kepada masyarakat Kaimana.

Aksi tersebut, kata Yosias, akan terus dilakukan ada beberapa titik seputar Kota Kaimana sehingga memberikan perhatian kepada masyarakat untuk melengkapi kelengkapan berkendara dan memperhatikan keselamatan bersama. |FRJ|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pimpin Apel Tanggap Darurat Bencana, Kapolres Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan      

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana menggelar apel kesiapan tanggap darurat bencana tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *