Home / Berita Utama / Satlantas Polres Kaimana Tilang 10 Kendaraan Roda Dua

Satlantas Polres Kaimana Tilang 10 Kendaraan Roda Dua

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana melalui Satuan Lalu Lintas aktif melakukan aksi tertib berlalu lintas kepada masyarakat dengan melakukan penilangan kendaraan yang melanggar.

Aksi aktif Satlantas Kaimana dalam penertiban masyarakat saat berlalu lintas melalui giat Hunting Sistem Pelangaran lalulintas kasat Mata yang dipimpin Kasat Lantas AKP Yosias,S,Tatuhey, S.Sos, di jalan Utarom Bantemi depan Mapolres Kaimana, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:  Simon Fofid: RISMA Menang, Perda BPJS Bagi Pekerja Mandiri Segera Diimplementasikan

Dalam aksi giat tersebut, AKP Yosias bersama personil melakukan penilangan kepada 10 pengendara roda dua.

Tilang dilakukan kepada dua pengendara dibawah umur, tiga pengendara yang tidak menggunakan plat nomor kendaraan, dan 5 kendaraan yang ditilang karena tidak menggunakan helm.

“Kepada para pengendara yang kendaraannya ditilang, tentu kita proses dengan mengarahkan ke kantor untuk mengurus hal-hal yang kurang. Kita juga berikan himbauan kepada mereka,”terang Yosias kepada media saat dikonfirmasi.

Baca Juga:  Polisi Temukan Senjata Api dan Amunisi Tak Bertuan di Pelabuhan

Ditambahkan, aksi ini dibuat dalam rangka menekan terjadinya kecelakaan pelanggaran berlalu lintas kepada masyarakat Kaimana.

Aksi tersebut, kata Yosias, akan terus dilakukan ada beberapa titik seputar Kota Kaimana sehingga memberikan perhatian kepada masyarakat untuk melengkapi kelengkapan berkendara dan memperhatikan keselamatan bersama. |FRJ|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Juli Hingga Oktober, Papua Barat Berlakukan Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Ranmor

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kepala Kantor UPT Samsat Kaimana, Andy Kusuma menegaskan bahwa Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *