Home / Berita Utama / Pemuda Katolik Komcab Kaimana Laporkan Dugaan Manipulasi Data Persyaratan P3K ke DPRD

Pemuda Katolik Komcab Kaimana Laporkan Dugaan Manipulasi Data Persyaratan P3K ke DPRD

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana saat ini tengah melaksanakan proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023.

Penerimaan PPPK ini selain untuk jabatan guru dan tenaga teknis, juga ada penerimaan PPPK untuk tenaga kesehatan. Namun dibalik semua proses ini, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tertentu dalam proses penerimaan PPPK Kesehatan.

Ketua Pemuda Katolik Komcab Kaimana, Petrus Jimmy Rumlus membenarkan hal ini. Ia mengatakan, dugaan manipulasi pada tahapan seleksi administrasi PPPK Kesehatan ini dilakukan oleh salah satu Puskesmas di salah satu Distrik di Kabupaten Kaimana.

Baca Juga:  Gubernur Ajak Masyarakat Kaimana Patuhi Prokes 5M dan Jalani Vaksinasi

Dugaan memanipulasi dimaksud adalah menerbitkan dan merekomendasikan surat pengalaman kerja kepada salah seorang oknum pelamar. Jimmy menilai, tindakan ini sangat merugikan pelamar lainnya.

Bukti dugaan manipulasi data dimaksud tegas Jimmy, telah diserahkan kepada DPRD, dalam hal ini Komisi A untuk ditindaklanjuti.

“Kami selesai mengumpulkan dan telah menyerahkan barang bukti kepada DPRD Kabupaten Kaimana dalam hal Ini Komisi A,” ungkapnya, Jumat (27/10/2023).

Dikatakan, Pemuda Katolik sebagai organisasi kemasyarakatan, siap membackup dan membuka diri membantu rekan-rekan tenaga kesehatan yang dalam proses ini merasa dirugikan. Pemuda Katolik Kaimana siap mengawal seleksi PPPK Kesehatan sampai tahap akhir, sehingga praktek KKN di daerah ini bisa diminimalisir.

Baca Juga:  DPRK Kaimana Kembali Dorong Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah

“Kami juga mendesak DPRD Kabupaten Kaimana agar menindaklanjuti persoalan yang kami sampaikan dengan membuka kembali dokumen persyaratan peserta pelamar yang sesuai dengan pengalaman kerja masing-masing,” tegas Jimmy usai menyerahkan bukti manipulasi ke DPRD.

Ia juga meminta DPRD Kaimana, melalui fungsi legislasinya untuk membuat peraturan daerah terkait batas minimal seseorang tinggal di Kaimana sebelum melamar pekerjaan. Peraturan daerah diperlukan untuk mengantisipasi adanya pihak yang baru datang di Kaimana namun sudah diakomodir bekerja di lembaga pemerintahan. |SMI|RED|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Lantik Pengurus Periode 2025-2030, Ketua Dekranasda Kaimana Ajak Anggotanya Majukan Kerajinan Daerah

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kaimana, Ny. Ratna …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *