
KAIMANANEWS.COM – Berkas perkara dugaan pencabulan yang dilakukan pria berinisial CN (22) terhadap seorang remaja berusia 12 di Kabupaten Kaimana masuk tahap satu.
Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan SIK.MH melaui Kanit PPA Satreskrim Polres Kaimana, Ipda Asep Diansyah, S.H mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi, pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Kanit menjelaskan, Gelar perkara telah dilaksanakan dan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut, saat ini sudah masuk tahap satu yakni merampungkan semua pemeriksaan dan melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kaimana.
“Untuk penanganan sudah masuk tatap satu, dalam minggu depan, kami akan melimpahkan berkas perkara dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana untuk diproses lebih lanjut, ” terang Kanit PPPA, Selasa (27/2/2024).
Ia menambahkan, pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. |SMI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik