
KAIMANANEWS.COM – Bijaki aksi anak dibawah umur yang sering balap-balapan saat berkendara di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Kaimana, AKP Yosias Tatuhey mengingatkan kepada para orang tua di Kaimana agar tidak mengizinkan anaknya yang masih dibawah umur mengendarai sepeda motor.
Menurutnya, hal ini mengacu pada aturan lalu lintas pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa anak-anak yang berusia dibawah 16 tahun dilarang keras mengendarai sepeda motor.
“Selain melanggar undang-undang kasus kecelakaan banyak terjadi dengan usia pengendara motor dibawah umur,” ucapnya, Jumat (19/4/2024).
Jika ke depannya masih ditemukan anak sekolah yang masih dibawah umur mengendarai sepeda motor, pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan berupa tilang kepada yang bersangkutan, dengan ancaman denda sebesar Rp.1.000.000 dan ancaman hukuman 2 bulan penjara.
“Jadi anak yang masih dibawah umur yang belum memiliki SIM dilarang keras untuk berkendara, karena anak tersebut berpeluang untuk menjadi korban kecelakaan ataupun menjadi pelaku kecelakaan saat berkendara,” tegas Kasat.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kaimana agar tidak mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur untuk tidak mengendarai sepeda motor.
“Karena pengendara sepeda motor hanya diperbolehkan bagi orang dewasa yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” pungkasnya. |SMI|



























KAIMANA NEWS Media Informasi Publik