
KAIMANANEWS.COM – Hasil musyawarah adat 8 suku asli Kaimana menghasilkan 15 nama calon Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) jalur pengangkatan yang akan menempati 5 kursi di DPRD Kabupaten Kaimana.
Informasi ini disampaikan Kepala Kesekretariatan Panitia Seleksi DPRK Kaimana yang juga Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kaimana, Agus Duwila, S.Sos ketika dikonfirmasi, Selasa (2/7/2024).
Agus menjelaskan, musyawarah adat pengusulan 15 nama calon dimaksud digelar di Aula SMA Negeri 1 Kaimana 19-25 Juni 2024 yang difasilitasi Panitia Seleksi DPRK.
Adapun 15 nama calon yang diusulkan adalah; Rippan F. Nanggewa, Marsal Wariensi, Milka Taboka dari Suku Mairasi; Yesya Efara, Santi Silfia, Melki Werfete dari Suku Kuri; Mohammad Yasin Ruwe, Dennis Yusuf Sawi, Petronela Sararan dari Suku Irarutu dan Oburauw.
Sementara dari Suku Koiwai dan Madewana terdiri dari Samuel Israel Yabana, Rovinus Naroba, Sarifa Aituarauw; sedangkan dari Suku Napiti dan Miere adalah Takeos E. Ekerpia, Matelda Magdalena Kamandiray dan Septinus Marariampi.
Agus Duwila lebih jauh menjelaskan, didalam musyawarah tersebut masyarakat adat berdiskusi menentukan tiga nama calon, 2 laki-laki dan 1 perempuan untuk disampaikan kepada panitia seleksi.
Dalam waktu dekat lanjut Duwila, pihaknya akan menyambangi masyarakat adat di tujuh Distrik untuk melakukan sosialisasi sekaligus menyampaikan hasil musyawarah adat yang menghasilkan 15 nama calon DPRDK dimaksud.
Selain sosialisasi, hal lain yang wajib diikuti 15 calon DPRK nantinya adalah; tahapan administrasi; wawancara; pemeriksaan kesehatan umum dan kejiwaan; penulisan makalah dan presentasi makalah dihadapan panitia seleksi.
Tahapan seleksi sendiri masih akan terus berlanjut dan diperkirakan akan berakhir pada bulan Agustus 2024. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik