Home / Polhukam / KPU Kaimana Tetapkan DPS Pilkada Sebanyak 41.733 Tersebar di 150 TPS

KPU Kaimana Tetapkan DPS Pilkada Sebanyak 41.733 Tersebar di 150 TPS

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Minggu (11/8/2024) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebanyak 41.733 pemilih.

Penetapan berlangsung dalam rapat pleno yang dibuka Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana didampingi sejumlah komisioner di Grand Papua Hotel Kaimana.

Usai pemaparan jumlah DPS oleh masing-masing PPD, Ketua KPU Kaimana Candra Kirana mengatakan, dalam rekapitulasi daftar pemilih sementara jumlah pemilih laki-laki sebanyak 20.933 dan pemilih perempuan sebanyak 20.800, sehingga total DPS sebanyak 41.733 pemilih.

Sementara Tempat Pemungutan Suara (TPS) lanjut Candra, berjumlah sebanyak 150 TPS yang tersebar di 7 wilayah distrik se-Kabupaten Kaimana.

Adapun jumlah pemilih sementara Kabupaten Kaimana yang disampaikan dalam rapat pleno dimaksud, terdiri dari; Distrik Kaimana sebanyak 27.816 pemilih, dengan rincian 13.780 laki-laki dan 14.036 perempuan tersebar pada 19 kampung atau 76 TPS.

Baca Juga:  Puluhan Personel Polres Kaimana Diturunkan Jaga Kamtib Saat Salat Taraweh

Distrik Buruway sebanyak 2.990 dengan rincian 1.562 laki-laki dan 1.428 perempuan yang tersebar pada 10 Kampung atau 13 TPS.

Distrik Kambrauw sebanyak 1.752 dengan rincian 908 laki-laki dan 844 perempuan yang tersebar pada 7 Kampung atau 7 TPS.

Distrik Teluk Arguni Atas sebanyak 3.526 dengan rincian 1.776 laki-laki dan 1.750 perempuan yang tersebar di 24 Kampung atau 25 TPS.

Distrik Arguni Bawah sebanyak 2.307 pemilih dengan rincian 1.137 laki-laki dan 1.170 perempuan yang tersebar pada 15 Kampung atau 15 TPS.

Distrik Teluk Etna sebanyak 2.020 pemilih dengan rincian 1.059 laki-laki dan 961 perempuan yang tersebar pada 5 Kampung atau 6 TPS.

Baca Juga:  Pertama Bertemu, Alfons Manibui Mendapat Tempat di Hati Masyarakat Kampung Marsi Kaimana

Distrik Yamor sebanyak 1.332 pemilih dengan rincian 711 laki-laki dan 611 perempuan yang tersebar di 6 Kampung atau 8 TPS.

“Jadi jumlah Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Kaimana untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024 sebanyak 41.733 yang tersebar pada 7 wilayah distrik,”terangnya.

Candra menambahkan, pasca pleno penetapan DPS ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait terkait nama-nama yang belum masuk daftar sehingga masyarakat bisa menggunakan hak pilih pada pillkada mendatang.

Hadir pada kesempatan tersebut, perwakilan Bawaslu Kaimana, Lapas Kaimana, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kesbangpol, Partai Politik, serta PPD se-Kabupaten Kaimana. |lau|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Ketua DPRK Kaimana Ingatkan Pemkab Taat Waktu Ajukan Dokumen Rancangan APBD 2026

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Kaimana, Robi Daud Samangun mengingatkan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *