
KAIMANANEWS.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, Candra Kirana memastikan, tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kaimana diperpanjang hingga tiga hari kedepan.
Perpanjangan masa pendaftaran ini lantaran hingga hari terakhir pendaftaran tiga hari pertama 27-29 Agustus, baru ada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar.
“Kita lakukan penutupan di Pukul 23.59 WIT untuk hari ini. Apabila tidak ada lagi calon, maka kami perpanjang tahapan untuk 3 hari kedepan,” ungkap Ketua KPU, Kamis (29/8/2024).
Dikatakan, perpanjangan jadwal pendaftaran mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 maupun perubahannya yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Juknis yang menyebut, apabila hanya ada satu pasangan calon, maka KPU wajib membuka ruang perpanjangan pendaftaran sampai dengan tiga hari berikutnya.
“Diharapkan ketika pada tahapan ini mungkin ada dari keempat partai non seat yang belum mengusung atau calon perseorangan. Kita juga kan masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Artinya kemungkinan terhadap ruang tersebut masih ada,” ujarnya.
Diketahui, satu pasangan calon yang sudah mendaftar dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU Kaimana adalah calon bupati dan wakil bupati Freddy Thie – Sobar Somat Puarada.
Pasangan ini diusung oleh 13 partai politik yakni; Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PAN, Hanura, PKB, PSI, PPP, Gerindra, PKN, Garuda dan Partai Gelora. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik