
KAIMANANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana menggelar Focus Group Discussion (FGD) evaluasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana tahun 2024, Jum’at (21/2/2025).
Kegiatan yang dihelat di Gedung Pertemuan Krooy ini dibuka Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Candra Kirana didampingi Sekretaris dan 4 Komisioner.
Ketua KPU Kaimana dalam sambutannya menyebutkan, latar belakang diselenggarakannya kegiatan ini, setelah beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan terkait dengan Electoral Threshold atau adanya ambang batas pemilu daerah dan legislatif.
“Jadi tujuan FGD ini untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah di tahun 2024 lalu, melalui masukan serta saran dari seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kaimana,” terang Ketua KPU Kaimana.
Menurutnya, segala masukan dan saran ini diharapkan dapat menjadi bahan atau sumber dalam penyusunan undang-undang pemilu dan pemilihan yang akan digabungkan menjadi satu dalam pembahasan perolehan.
Nantinya aplikasi dalam rancangan tersebut, merupakan perubahan dari undang-undang pemilu dan pemilihan, yang akan segera ditetapkan dan dikeluarkan undang-undang pemilu dan pemilihan yang dihimpun menjadi satu naskah.
“Saya berharap, melalui FGD ini KPU Kaimana bisa menerima segala saran dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, berdasarkan evaluasi sebelumnya yang telah dilewati bersama,” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Bawaslu Kaimana, Kejaksaan, Lanal, tokoh masyarakat dan perwakilan partai politik. |isw|









KAIMANA NEWS Media Informasi Publik