
KAIMANANEWS.COM – Tindakan bejat oknum polisi MEP (29) terduga pelaku rudapaksa dua gadis berumur 13 dan 14 tahun di Kaimana dilakukan di dua lokasi yang berbeda yakni pos polisi pasar baru dan pasar daging.
Usai melakukan tindakan tak senonoh, terduga pelaku yang sebelum kejadian telah mengajukan izin ke luar Kaimana langsung berangkat.
Namun meskipun saat ini pelaku masih berada diluar Kaimana, Kepolisian Resor Kaimana sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Hal ini ditegaskan Kapolres Kaimana AKBP Gadug Kurniawan, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Boby Rahman, Jumat (21/2/2025). Menurut Kasat, yang bersangkutan sebelum kejadian sudah mengajukan ijin untuk ke luar Kaimana.
“Terduga pelaku sementara masih di luar Kaimana, karena sebelum kejadian dilaporkan yang bersangkutan sudah ijin keluar kota,” ungkap Kasat Reskrim.
Ia menegaskan, akan menindaklanjuti laporan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi tambahan.

“Rencana tindak lanjut kami yakni melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau terduga pelaku, dan melaksanakan gelar perkara guna menemukan alat bukti atau petunjuk lainya terkait perkara tersebut,” ujarnya.
Lanjutnya, apabila perkara tersebut menemukan titik terang dan mengarah ke tindak pidana yang melibatkan oknum anggota tersebut, pihaknya akan mengambil langkah tegas. “Pasti kita akan ambil langkah tegas sesuai dengan SOP,” tegas Kasat.
Adapun kronologis kejadian berdasarkan LP yang disampaikan korban, adalah berawal dari kedua korban sempat dipergok mencuri satu jenis barang, namun keduanya saat itu berhasil kabur. Pada Minggu (16/2/2025) pelaku mendapati kembali kedua korban di salah satu lorong di pasar baru, lalu membawanya ke pos polisi pasar baru.
Di pos polisi, keduanya disekap dan sempat dipukul oleh pelaku. Selanjutnya, pada 17 Februari sekitar pukul 02.00 WIT, pelaku mengajak salah satu korban pergi melihat tempatnya menyimpan barang curian. Namun ternyata pelaku membawa korban pertama ini ke pasar daging untuk disetubuhi.
Setelah berhasil menyetubuhi, pelaku membawa korban pertama ini kembali ke pos polisi, namun setiba di pos polisi, rekannya ternyata sudah dipindahkan ke ruangan lain. Dan di ruangan itu lah, rekannya dalam hal ini korban kedua juga disetubuhi pelaku. Setelah selesai menyetubuhi korban kedua, pelaku kemudian mempertemukan kembali keduanya di satu ruangan.
Selain itu, ibu korban saat ditemui di Kantor Polisi juga menuturkan, saat berhubungan badan dengan salah satu korban, pelaku menaruh linggis dan sangkur disampingnya. Korban diancam akan ditikam jika berteriak. |isw|








KAIMANA NEWS Media Informasi Publik