KAIMANANEWS.COM – Dua gadis belia berusia 13 dan 14 tahun di Kaimana, Papua Barat menjadi korban rudapaksa oleh pelaku yang diduga merupakan oknum Polisi. Rudapaksa sendiri dilakukan di Pos PAM Pasar Baru Krooy.
Peristiwa ini baru diketahui oleh kedua orang tua korban pada Kamis (20/2/2025) yang kemudian langsung melaporkannya ke Polres Kaimana.
Kepada wartawan, orang tua korban yang enggan namanya disebutkan mengakui jika kedua korban tersebut tidak pulang ke rumah sejak Selasa (18/2/2025).
Keluarga berusaha mencari korban di mana korban biasa bermain dan juga mengecek ke teman korban, namun tidak diketahui keberadaannya sebelum akhirnya ditemukan di Kawasan Pasar Baru Kaimana, Kamis pada Kamis pagi.
Orang tua korban menanyakan perihal tidak pulangnya korban selama dua hari itu. Korban mengakui ditahan oleh salah satu oknum Polisi di Pos PAM Pasar Baru Kaimana.
“Mereka sebelumnya ditahan karena ada kasus pencurian. Tapi masalah itu sudah selesai karena sudah kasih kembali barang yang dicuri,” terang orang tua korban saat ditemui di Polres Kaimana, Kamis (20/2/2025).
Namun kedua korban oleh pelaku ditahan kembali tanpa alasan yang jelas dan juga tanpa pemberitahuan ke pihak keluarga.
“Sa punya anak ini tidak pulang sudah dua hari ternyata dia ada kurung dong (mereka) di Pos Polisi Pasar Baru. Dia sempat pukul dan juga berhubungan toh,” ungkap Ibu korban.
Ibu korban juga menerangkan, korban mengalami memar pada bagian kepala belakang. Dan kedua korban juga sudah melakukan visum et repartum di RSUD Kaimana. |isw|