
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik 961 kepala daerah dan wakil kepala daerah, terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati dan 362 wakil bupati, serta 85 wali kota dan 85 wakil wali kota, Kamis (20/2/2025).
Presiden mengingatkan kepala daerah yang dilantik untuk melupakan perbedaan latar belakang. Prabowo pun mengajak para kepala daerah untuk fokus bekerja demi kepentingan rakyat.
“Walaupun kita berasal dari partai berbeda-beda, agama berbeda-beda, suku berbeda-beda, tapi kita telah lahir di keluarga besar Nusantara, keluarga besar Republik Indonesia, keluarga besar merah putih, keluarga besar Bhineka Tunggal Ika. Kita berbeda-beda tapi kita satu,” ujar Prabowo di Istana Kepresidenan.
Prabowo pun mengucapkan selamat kepada kepala daerah yang dilantik. Kata dia, mereka telah melalui rangkaian kampanye yang tidak mudah. Namun, pada akhirnya para kepala daerah berhasil mendapatkan kepercayaan rakyat hingga dilantik hari ini. Oleh karena itu, mereka harus bekerja keras demi membela kepentingan rakyat yang memilihnya.
“Saya ingin ingatkan atas nama bangsa Indonesia bahwa saudara dipilih, saudara adalah pelayan rakyat, saudara adalah abdi rakyat, saudara harus membela kepentingan rakyat, saudara harus menjaga kepentingan rakyat kita, saudara harus berjuang untuk perbaikan hidup mereka. Itu adalah tugas kita,” kata Presiden dikutip dari Kompas.Com.
Berdasarkan data Istana Kepresidenan, jumlah kepala daerah yang dilantik mencapai 961 orang, terdiri dari 33 gubernur dan 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, dan 85 wakil wali kota.
“Ini momen bersejarah pertama kali di negara kita, kita lantik 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota dan 85 wakil wali kota dengan total 961 kepala daerah dari 481 daerah,” ucap dia.
Sebagai informasi, pelantikan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan kirab dari Monumen Nasional (Monas). Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15P dan 24P Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Masa Jabatan Tahun 2025-2030 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Nanik Purwanti.
Dan, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 Masa Jabatan 2025-2030 yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir. |red|








KAIMANA NEWS Media Informasi Publik