Home / Hukrim / Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa Dua Anak di Kaimana Sudah Diamankan di Polres SBB

Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa Dua Anak di Kaimana Sudah Diamankan di Polres SBB

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana melalui Satuan Reskrim dan Propam menerangkan, oknum polisi berinisial MEP (29) terlapor kasus rudapaksa atau persetubuhan terhadap dua anak dibawah umur di Kaimana sudah diamankan di Polres Seram Bagian Barat (SBB).

Terlapor sempat izin berangkat dan meninggalkan Kaimana setelah melakukan perbuatan yang merusak masa depan dua anak dan mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman dalam press conference, Senin (24/5/2025) menegaskan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Kasat yang didampingi Kasi Propam Polres Kaimana, Ipda Ronnie Sabandar juga menegaskan, terlapor atau terduga sudah diamankan di Polres SBB, setelah pihaknya mengetahui titik terakhir keberadaan yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Seorang Remaja Pria di Kaimana Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Syukur Alhamdulillah sekarang terlapor sudah berada di Polres SBB. Direncanakan besok kalau tidak ada kendala, kita dari sini yang dipimpin Kasi Propam bersama anggota Reskrim akan menjemput terlapor di Polres SBB untuk selanjutnya menuju Ambon dan langsung kembali ke Kaimana untuk dimintai keterangan,” tegas Kasat.

Dijelaskan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dilanjutkan dengan gelar perkara. Sampai saat ini, kasus rudapaksa ini masih dalam tahap penyelidikan dan baru akan ditingkatkan statusnya ke penyidikan setelah pelaku tiba dan dulakukan pemeriksaan.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Dan dalam pemeriksaan terhadap 8 saksi yang kami lakukan, sudah ada beberapa bukti permulaan yang kami kantongi dan tadi malam juga sudah dilakukan gelar perkara,” terang Kasat.

Baca Juga:  MEP Akhirnya Dipecat dari Anggota Polri Akibat 3 Kasus Ini

Kasat juga menerangkan, saat melakukan tindakan rudapaksa, terlapor atau pelaku berada dalam keadaan sadar. “Dapat dipastikan, terlapor berdasarkan keterangan beberapa saksi, dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh alkohol,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendapatkan bukti lain berupa hasil visum yang menyebutkan, terdapat luka robek pada kelamin kedua korban. “Hasil visum yang kami dapati menjadi satu bukti pendukung dimana terdapat luka robek di kelamin kedua korban dan kami berkesimpulan bahwa benar telah terjadi persetubuhan,” tegasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

MEP Terdakwa Pemerkosa Dua Gadis Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Terdakwa MEP, oknum mantan anggota Polres Kaimana pemerkosa dua gadis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *