Home / Berita Utama / Terancam Dipecat, Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa akan Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik

Terancam Dipecat, Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa akan Jalani Sidang Pelanggaran Kode Etik

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana saat ini tengah memproses tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum polisi MEP (29) terduga pelaku rudapaksa terhadap dua anak bawah umur. Sesuai rencana, pekan ini sidang pelanggaran kode etik akan digelar.

Hal ini ditegaskan Kapolres Kaimana melalui Kasi Propam Polres Kaimana, Ipda Ronnie Sabandar saat menggelar press ceonference terkait kasus rudapaksa di Satreskrim Polres Kaimana, Senin (24/2/2025).

Dijelaskan, selain kasus rudapaksa, yang bersangkutan juga terlibat dalam beberapa kasus yang dilaporkan, diantaranya penelantaran keluarga dan laporan polisi terkait dugaan penganiayaan.

“Kami sementara proses terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan yang bersangkutan. Rencana dalam minggu ini akan disidangkan pelanggaran kode etik. Untuk wujud perbuatannya sendiri itu ada beberapa yang sudah dilaporkan secara pidana, terkait penelantaran keluarga, ada juga laporan polisi terkait dengan dugaan penganiayaan dan yang paling terakhir, kami proses secara internal. Dalam waktu dekat akan kami sidangkan,” tegas Kasi Propam.

Baca Juga:  Sekda Rita Peringatkan Para Kepala Distrik di Kaimana, Stop Buka Kantor di Kota

Ditanya apakah akan mengarah kepada pemecatan, Kasi Propam menegaskan, pihaknya hanya bertugas melakukan penuntutan dan yang akan memutuskannya adalah komisi kode etik.

“Untuk pelanggaran kode etik ancamannya 4 tahun, tetapi kalau perbuatannya dilakukan berulang kemungkinan bisa diberhentikan. Tapi kami propam hanya bertugas melakukan penuntutan seperti Jaksa, yang putuskan nanti komisi kode etik,” ujarnya.

Baca Juga:  Sambut Hari Kemenkumham ke-78, Lapas Kelas III Kaimana Sumbang 25 Kantong Darah

Sementara Kasat Reskrim AKP Bobby Rahman pada kesempatan yang sama mengatakan, untuk sanksi pidana terhadap yang bersangkutan, akan dituntut dengan dasar undang-undang perlindungan anak, dimana hukumannya berkisar 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

“Dalam rencana tindaklanjut kedepan, kami akan hadirkan beberapa ahli untuk mendukung keterangan-keterangan dari beberapa saksi, seperti ahli psikologi maupun dari PPPA sendiri karena berkaitan dengan undang-undang yang kita terapkan,” pungkas Kasat. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Bagikan Artikel ini: JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *