Home / Hukrim / Polres Kaimana Utus Anggota Jemput Oknum Polisi Terduga Rudapaksa Dua Anak

Polres Kaimana Utus Anggota Jemput Oknum Polisi Terduga Rudapaksa Dua Anak

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Kepolisian Resor Kaimana mengutus dua anggota masing-masing dari Satrekrim dan Seksi Propam menuju Seram Barat menjemput MEP oknum polisi terduga rudapaksa anak bawah umur untuk menjalani proses hukum.

Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim, AKP Bobby Rahman membenarkan ini, Selasa (25/2/2025). Dikatakan, dua anggota Polres Kaimana ini sudah bertolak menuju Sorong dan akan melanjutkan perjalanan menuju Seram pada Rabu 26 Februari.

Selain dua orang dari Polres Kaimana, ada juga utusan khusus dari Polda Papua Barat yang akan bersama-sama melakukan penjemputan.

“Dari Polres Kaimana ada dua orang, sudah ke Sorong dan besok lanjut terbang ke Ambon. Dari Polda juga ada tapi tidak tau berapa orang yang backup,” terang Kasat.

Ia juga menjelaskan, Polres Kaimana juga melakukan upaya lain untuk mengatasi trauma yang dihadapi korban yakni dengan mendatangkan tim psikologi dari Fakfak. “Rabu juga insyaallah tim psikologi dari Fakfak tiba,” ungkapnya.

Baca Juga:  Mabuk Usai Pesta, Pria Bejat di Kaimana Perkosa Remaja 12 Tahun   

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota polisi yang bertugas di pos polisi pasar Air Tiba Kaimana melakukan perbuatan rudapaksa terhadap dua gadis berusia 13 dan 14 tahun.

Rudapaksa dua gadis belia ini dilakukan di tempat yang berbeda, satu diantaranya dilakukan di salah satu ruang di pos polisi, sedangkan satunya lagi di bangunan kosong yang direncanakan sebagai pasar daging.

Peristiwa ini berawal dari kedua korban pada beberapa hari sebelumnya kepergok mencuri satu jenis barang, namun keduanya saat itu berhasil kabur. Selanjutnya pada Minggu (16/2/2025) terduga kembali mendapati kedua korban di salah satu lorong di pasar baru yang kemudian membawanya ke pos polisi pasar baru.

Di pos polisi, keduanya disekap dan sempat dipukul. Selanjutnya, pada 17 Februari sekitar pukul 02.00 WIT, pelaku mengajak salah satu korban pergi melihat tempatnya menyimpan barang curian. Namun ternyata terduga pelaku membawanya ke pasar daging untuk disetubuhi.

Baca Juga:  Berkas P21, Perkara Pemerkosaan Gadis Belia di Kaimana Segera Dibawa ke Meja Hijau

Setelah menyetubuhi korban pertama, terduga membawa korban kembali ke pos polisi, namun setiba di pos polisi, rekannya ternyata sudah dipindahkan ke ruangan lain dan disitulah korban kedua juga disetubuhi terduga pelaku.

Korban yang dirudapaksa di pos polisi kepada orangtuanya menuturkan, saat menyetubuhinya, pelaku menaruh linggis dan sangkur disampingnya sambil mengancam akan ditikam jika berteriak.

Setelah menyetubuhi korban kedua, terduga pelaku kemudian mempertemukan kembali keduanya, selanjutnya terduga yang beberapa hari sebelumnya sudah mengajukan izin keluar daerah langsung berangkat meninggalkan Kaimana.

Peristiwa ini dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Kaimana pada Kamis (20/2/2025) dan oleh Satreskrim Polres Kaimana langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan gelar perkara. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

MEP Terdakwa Pemerkosa Dua Gadis Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Terdakwa MEP, oknum mantan anggota Polres Kaimana pemerkosa dua gadis …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *