Home / Hukrim / Putusan Kasasi MA, 3 Terdakwa Kasus Korupsi di DPMK Kaimana akan Kembali Ditahan

Putusan Kasasi MA, 3 Terdakwa Kasus Korupsi di DPMK Kaimana akan Kembali Ditahan

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Mahkamah Agung RI berdasarkan gugatan banding yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Kaimana terhadap putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari Papua Barat, telah memutuskan 3 Terdakwa kasus Tipikor pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana untuk kembali ditahan.

Tiga Terdakwa dimaksud adalah AMP, NO dan SPS. Penahanan kembali ketiga Terdakda dimaksud, masih menunggu pemberitahuan langsung dari Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaimana, Onneri Khairoza, S.H., M.H kepada wartawan usai kegiatan Launching Program ASA (Andhyaksa Sahabat Anak) di Gedung Pertemuan Krooy Kaimana, Selasa (12/8/2025).

Kajari lebih jauh mengatakan, pihaknya belum mendapat informasi resmi dari panitera Pengadilan Negeri Manokwari, namun dari hasil pengecekan di SPIP (Sistim Pengendalian Intern Pemerintah) Mahkamah Agung, putusan kasasi terhadap tiga Terdakwa sudah turun pada tanggal 22 Juli 2025.

Baca Juga:  Api Cemburu dan Miras Picu Terbakarnya 7 Unit Rumah Warga di Anda Air Kaimana

“Itu berdasarkan SPIP Makhamah Agung untuk Novriyanti Ombaier sudah diputus tanggal 22 Juli 2025 dengan hukuman terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan pidana penjara 3 tahun denda 200 Juta subsider 2 bulan, uang pengganti 1,2 Miliar, subsider 2 tahun. Kalau tidak salah putusan Pengadilan Tipikor Manokwari 2,5 tahun,” ungkap Kajari.

Sementara untuk AMP “Kemudian untuk Abdul Madjid Puryanto, dari putusan SPIP itu sudah diputuskan pada 22 Juli 2025 banding kasasi kami dikabulkan, terbukti pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan pidana penjara 6 tahun, uang pengganti 2,5 M,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Seorang Remaja Pria di Kaimana Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Kemudian satu lagi Senja Suwardi itu sama putusannya tanggal 22 Juli 2025 itu kasasi kami dikabulkan. Pasalnya sama dengan yang tadi, untuk pidana penjaranya naik dari 2,5 tahun menjadi 3 tahun, kemudian uang penggantinya 1,3 Miliar,” tambah Kajari.

Namun lanjut Kajari, pihaknya belum bisa melakukan eksekusi penahanan terhadap ketiganya karena belum mendapat pemberitahuan resmi dari PN Tipikor Manokwari. “Setelah nanti kami mendapatkan salinannya, pemberitahuan dari panitera Pengadilan Negeri Manokwari kami akan mengambil langkah-langkah untuk segera mengeksekusi,” pungkasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Wabup Isak Waryensi Imbau Masyarakat Kaimana Waspada Terhadap Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Wakil Bupati Kaimana Isak Waryensi mengimbau masyarakat yang berada di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *