Home / Berita Utama / Suara Guru Manokwari: Pecandu Lem Aibon Harus Ditindak

Suara Guru Manokwari: Pecandu Lem Aibon Harus Ditindak

Bagikan Artikel ini:

MANOKWARI, kaimananews.com- Maraknya pengguna Lem Aibon yang menyasar anak-anak dan remaja asli Papua di Kabupaten Manokwari, kini menjadi perhatian publik, bahkan suara guru di tingkat SMA pun angkat bicara tentang masalah lem aibon.

Kepala SMA YPK Oikumene Manokwari, Arius Mofu sangat prihatin dengan kondisi anak-anak Papua yang sudah terjerumus menggunakan lem aibon. Bahkan, kata Mofu, lem aibon itu ditingkatkan kadar dengan cara mencampur bahan bakar minyak ( BBM) jenis premium.

Padahal lem aibon ini, menurut Arius Mofu bahwa masuk sebagai kategori zat adiktif, padahal jenis lem aibon dengan campuran kadar bensin, justru berdampak persis dengan mereka yang pecandu Narkotika.

Dijelaskan Arius bahwa, disaat pengguna Lem Aibon ini sudah teler, maka tampak elusi dan tidak lagi mengontrol diri. Bahkan pengguna lem aibon ini membawa ayalan kepada si pengguna.

Baca Juga:  Bupati Sebut Kaimana Alami Kemajuan Signifikan, Masyarakat Diminta Kawal Terus Penyelenggaraan Pemerintahan

Oleh karena itu, kata Mofu, tidak ada alasan untuk lem aibon ini masuk kedalam kategori zat adiktif, maka aparat keamanan dalam hal ini polisi dan BNN untuk mengambil tindakan tegas kepada para pengguna lem aibon yang bukan saja menyasar usia anak, tapi remaja dan dewasa.

“Akibat pengguna lem aibon ini merusak kesehatan dan membuat mereka yang pecandu semacam orang ling lung, maka tidak ada alasan untuk tidak proses pecandu lem aibon” katanya.

Mofu mengaku bahwa sampai sekarang belum ada aturan hukum yang dipake penegak hukum untuk menjerat mereka yang mengisap lem aibon, namun setidaknya ada tindakan lain yang diambil untuk mencegah dan menyelamatkan anak Papua dari masalah lem aibon.

Baca Juga:  Polisi Muda Asal NTB Ini Jabat Kasat Reskrim Polres Kaimana

Selain tindakan kepolisian, perang penting instansi terkait di provinsi, kabupaten, kota untuk segera dicari solusinya. Entah, membuat perda atau menggunakan aturan mana asalkan ada aturan yang menyelamatkan mereka yang kerap mengisap lem.

Sementara itu, Anton Rumbruren, SH salah satu dosen STIH Manokwari itu menjelaskan bahwa belum ada aturan hukumnya. Akan tetapi perang penting pengawasan orangtua dan aparat pemerintah agar mengawasi pergerakan anak-anak Papua dari ancaman sosial, salah satunya mengisap lem. (NJI)


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Distrik Kaimana Gelar Musrenbang RKPD 2027

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *