
KAIMANANEWS.COM – Pengadilan Negeri Agama Kaimana bekerjsama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaimana serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kaimana menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu bagi 120 pasangan suami istri (Pasutri), Selasa (25/11/2025).
Sidang itsbat nikah terpadu yang digelar di Pengadilan Agama Kaimana ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan status perkawinan dan penerbitan buku nikah, serta akta kelahiran anak.
Kegiatan ini diawali penandatanganan kerjasama oleh tiga pimpinan institusi, masing-masing; Ketua Pengadilan Agama Kaimana Saiin Ngalim, S.H.I.,M.M, Kepala Kantor Agama Kaimana Mustafa Musa Buatan, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kaimana, Yakob Ahimsa Irre Warere, S.STP.
Ketua Pengadilan Agama Kaimana, Saiin Ngalim dalam sambutannya menjelaskan, jumlah pasangan yang akan mengikuti sidang itsbat nikah terpadu sebanyak 120 pasangan.
Jumlah ini masing-masing berasal dari Kelurahan Kaimana Kota sebanyak 40 pasangan, Kelurahan Krooy 38 pasangan, Kampung Trikora 24 pasangan dan Kampung Coa sebanyak 18 pasangan.

“Hari ini kami Pengadilan Agama Kaimana melaksanakan nikah itsbat bagi 120 pasangan, yang terdiri dari 40 pasang dari wilayah kota, 38 dari Krooy, 24 dari Kampung Trikora dan 18 dari Kampung Coa. Kegiatan ini terselenggara berkat kerjasama tiga instansi,” terang Ketua Pengadilan Agama.
Kesempatan yang sama, Asisten I Setda KAimana yang juga selaku Plt. Kepala Dinas Dukcapil Kaimana, Yakob Warere sekaligus mewakili Bupati Kaimana mengatakan, sidang itsbat terpadu ini adalah solusi strategis pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan status perkawinan yang telah sah secara agama, namun belum tercatat secara legal.
Kepastian status perkawinan lanjutnya, adalah hak fundamental. Tanpa penetapan itsbat nikah, pasangan suami istri akan kesulitan mengakses berbagai layanan publik dan yang lebih krusial anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut berpotensi kehilangan hak keperdataan dan identitas karena tidak dapat memiliki akta kelahiran yang sah.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi tiga institusi. Inilah esensi dari sinergi. Pengadilan Agama berperan menentukan sahnya perkawinan secara hukum negara, yang menjadi dasar bagi Kementerian Agama menerbitkan buku nikah. Selanjutnya Dinas Dikcapil menggunakan buku nikah tersebut sebagai dokumen vital untuk menerbitkan akta kelahiran anak dengan status yang jelas dan lengkap. Rangkaian proses ini membuktikan bahwa koordinasi yang baik mampu memangkas jalur birokrasi dengan menjadikannya satu pelayanan yang terpadu dan efisien,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Agama, Mustafa Musa Buatan juga mengatakan, kegiatan ini sangat penting bagi masyarakat untuk memberikan kepastian tentang status perkawinan, serta memastikan bahwa hak-hak administrasi kependuduikan dapat diperoleh secara layak. Ia berharap, sinergi tiga instansi ini benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan.
Turut hadir dalam kegiatan yang dibuka Asisten I Setda Kaimana ini, Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, perwakilan Polres Kaimana dan perwakilan TNI, serta tamu undangan lainnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik