Home / Hukrim / Gadis Bawah Umur Asal Kendari Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kaimana

Gadis Bawah Umur Asal Kendari Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kaimana

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Nasib naas dialami gadis asal Kendari berusia 15 tahun berinisial AAH ini. Ia menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan dua oknum RA (48) dan BJO (23) yang saat ini telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Kaimana.

Korban dalam kasus ini diperkerjakan sebagai pelayan tamu di salah satu tempat karaoke di bilangan Kilo Nol Kota Kaimana.

Kasus ini diungkap Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Tri Sukma Adimasworo, S.Tr.K., S.I.K dalam Press Release yang digelar di Halaman Satreskrim Polres Kaimana, Kamis (21/5/2026).

Dalam release kasus yang turut dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kaimana, Olivia Henriete E. Ansanay tersebut, Kapolres menjelaskan, kasus ini terjadi sejak Desember 2025, melibatkan dua Tersangka RA dan BJO.

Korban menurut Kapolres, datang dari Kendari ke Kaimana pada 3 Desember 2024 menggunakan kapal yang dibiayai tersangka, dengan tujuan untuk melanjutkan sekolah. Namun sesampai di Kaimana, korban dipekerjakan melayani tamu di tempat karaoke Seven Nine 79.

“Pada tanggal 3 Desember 2024, korban datang dari Kendari ke Kaimana melalui Bau-Bau menggunakan kapal laut, yang mana dibiayai oleh HH yang merupakan suami RA dengan tujuan untuk melanjutkan sekolah. Namun sesampainya di Kaimana, korban tidak bersekolah melainkan menerima tamu dan melayani tamu di room karaoke Seven Nine 79 dari bulan Desember 2025 hingga tanggal 23 Maret 2026.  Selanjutnya anak korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kaimana untuk ditindaklanjuti, yang mana dalam penanganan tersebut Polres Kaimana bersama-sama Dinas PPPA,” terang Kapolres.

Baca Juga:  Dua Gadis Belia di Kaimana Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Diduga Oknum Polisi

Dalam penanganan kasus ini lanjut Kasat, ada sejumlah barang bukti yang disita dari pelaku antara lain; satu buah buku bermerek Kiky dengan tulisan sampul depan Let’s Do It dan pada sampul belakang bermotf heksagonal hitam putih.

“Serta 3 lembar nota karaoke Seven Nine 79, satu lembar buku tulis, dua lembar kertas perijinan berusaha atau NIB atas nama NA, satu lembar sertifikat standar, satu lembar kertas prin out screenshot aplikasi link perijinan.oss.go.id,” ungkap Kapolres.

Terkait pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu; Pasal 455 ayat 2 junto pasal 20 huruf c Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, junto pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, subsider pasal 455 ayat 1 junto pasal 20 huruf C, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto pasal 17 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, atau pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Oknum Pejabat Pemkab Kaimana Diadukan ke Polisi

Pasal 455 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menyebut; setiap orang yang melakukan pengerukan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan seseorang dengan ancaman kekerasan penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, jeratan  utang, atau memberi pembayaran atau manfaat, walaupun memperoleh persetujuan  orang tua yang memagang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, dimana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,-.

Tersangka tambah Kapolres, tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan RA sedang sakit keras dan BJO sedang hamil besar. “Memang untuk penahanan tersangka ini kewenangannya penyidik, tapi karena pertimbangan kondisi yang sedang dialami pelaku, maka keduanya tidak ditahan, tetapi tetap dipantau oleh tim penyidik,” ungkapnya.

Sementara korban, saat ini sudah dikembalikan kepada pihak keluarga, yang sebelum kasus ini dilaporkan, korban terlebih dahulu tinggal dirumah pendampingan Dinas PPPA Kabupaten Kaimana. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Satu Personel Polres Kaimana Terlibat Perzinaan, Teman Wanita Kabur dan Masuk DPO

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Satu personel Polres Kaimana berinisial YI (42) diduga terlibat perkara …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *