Home / Berita Utama / Gelar Operasi Penertiban, Kasat Lantas Polres Kaimana Imbau Pengendara Gunakan Helm

Gelar Operasi Penertiban, Kasat Lantas Polres Kaimana Imbau Pengendara Gunakan Helm

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Kaimana pada beberapa pekan terakhir giat melaksanakan penertiban untuk Pelanggaran Kasat Mata di jalan raya, seperti pengendara tidak menggunakan helm, kendaraan tidak memiliki TNKB dan kaca spion.

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan di jalan raya, mengingat telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pengendara yang tidak menggunakan helm meninggal dunia.

Baca Juga:  PSSI Kaimana Gelar Seleksi Terbuka Pemain Sepak Bola Menuju Liga IV Regional Papua Barat

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K melalui Kasat Lantas, Iptu David Rumbruren menyampaikan ini disela memimpin jalannya operasi penertiban, Selasa (14/7/2026).

Ia mengatakan, selain melakukan penertiban pelanggaran kasat mata, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan terkait Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 144 tentang Penghapusan Denda Pajak.

Upaya penertiban terang Kasat, akan terus dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan diri dalam berlalu lintas.

Baca Juga:  Bupati Freddy Resmikan 19 Unit Rumah Program 4 Miliar di Kampung Ure

Ia mengimbau masyarakat pengguna kendaraan untuk patuhi aturan berlalu lintas di jalan raya, dengan tertib menggunakan helm, serta setiap kendaraan wajib memiliki plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

“Intinya kami menghimbau agar masyarakat  tertib berlalu lintas, terutama pada saat di jalan raya agar tolong gunakan helm standar atau helm SNI. Ini penting untuk keselamatan diri,” tegasnya. |isw|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Kantah Kaimana Gelar Kasus Akhir Dugaan Kesalahan Penetapan Subyek Hak Sertipikat Seorang Pemohon

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana melaksanakan Gelar Kasus Akhir terkait …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *