
KAIMANANEWS.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Kaimana pada beberapa pekan terakhir giat melaksanakan penertiban untuk Pelanggaran Kasat Mata di jalan raya, seperti pengendara tidak menggunakan helm, kendaraan tidak memiliki TNKB dan kaca spion.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan di jalan raya, mengingat telah terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pengendara yang tidak menggunakan helm meninggal dunia.
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K melalui Kasat Lantas, Iptu David Rumbruren menyampaikan ini disela memimpin jalannya operasi penertiban, Selasa (14/7/2026).

Ia mengatakan, selain melakukan penertiban pelanggaran kasat mata, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pengguna kendaraan terkait Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 144 tentang Penghapusan Denda Pajak.
Upaya penertiban terang Kasat, akan terus dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan diri dalam berlalu lintas.
Ia mengimbau masyarakat pengguna kendaraan untuk patuhi aturan berlalu lintas di jalan raya, dengan tertib menggunakan helm, serta setiap kendaraan wajib memiliki plat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
“Intinya kami menghimbau agar masyarakat tertib berlalu lintas, terutama pada saat di jalan raya agar tolong gunakan helm standar atau helm SNI. Ini penting untuk keselamatan diri,” tegasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik