
KAIMANANEWS.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kaimana yang bersentuhan dengan program pemberdayaan masyarakat untuk bekerja sama meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui penguatan ekonomi.
Kantor Pertanahan selaku pihak yang menerbitkan sertipikat tanah, baik melalui program PTSLmaupun Redistibusi Tanah memiliki program pendampingan usaha reforma agraria yang merupakan program prioritas Kementerian ATR/BPN.
Ajakan ini disampaikan Plh. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Maya Andryani, S.H pada rapat bersama OPD dan perwakilan masyarakat jelang penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Rapat Kantah Kaimana, Rabu (29/7/2026).
Adapun OPD dimaksud adalah Dinas Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Perindagkop UMKM) Kabupaten Kaimana.
Dikatakan, kerja sama dengan tiga OPD ini dilakukan karena OPD memiliki program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat seperti perikanan, pertanian dan UMKM, terutama di lokasi yang menjadi subjek reforma agraria di Kabupaten Kaimana yakni Kampung Trikora dan Kampung Coa.
“Apa yang mereka butuhkan, mungkin ada yang membutuhkan pendampingan dalam usaha perikanan, pertanian atau pun UMKM. Kita mengajak bekerja sama untuk menguatkan ekonomi masyarakat melalui program-program yang ada di instansi pemerintah daerah.Dalam hal ini kita melakukan pendampingan dari hulu ke hilir, sehingga masyarakat boleh mendapatkan pendapatan lebih perbulannya dan ada peningkatan taraf hidup,” ujar Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kaimana ini.
Ia juga meluruskan, keterlibatan BPN dalam program pemberdayaan dan pendampingan usaha masyarakat ini, dimaksudkan agar tanah milik masyarakat yang telah bersertipikat, dapat dijadikan modal usaha untuk meningkatkan taraf hidup.
“Mungkin ada yang bertanya kenapa BPN ikut mengurusi pertanian, perikanan dan UMKM. Pada prinsipnya BPN ini hanya memberikan pendampingan legalitas dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat agar bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi peningkatan taraf hidup,” tegasnya. |isw|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik