
KAIMANANEWS.COM – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana menyoroti sejumlah persoalan mendasar di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kaimana.
Persoalan mendasar dimaksud antara lain terkait masih tingginya sisa dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) pada tahun 2025; rendahnya realisasi belanja daerah semester pertama tahun 2026; serta benturan regulasi pada Program Satu Miliar Satu Kampung (Samisaka).
Dalam Konferensi Pers menindaklanjuti laporan publik yang digelar Kamis (20/8/2026), juru bicara Fraksi, Mimi Selly mendesak Pemerintah Daerah untuk mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025, serta mengoptimalkan Sidang Majelis TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) demi pemulihan tata kelola keuangan daerah menuju opini yang lebih baik.
Meski pihaknya telah menyatakan menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, namun persoalan masih tingginya sisa dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) pada Tahun Anggaran 2025 yang belum optimal memberdayakan masyarakat asli Papua harus mendapat perhatian serius Pemerintah Daerah.
Sementara terkait realisasi APBD Tahun 2026, Mimi Selly menyebut, macetnya pelaksanaan pembangunan fisik, mengakibatkan uang rakyat menumpuk di kas daerah dengan SiLPA berjalan mencapai Rp.358,85 Miliar per akhir Juni 2026.
“Dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasi per 30 Juni 2026 mencatat realisasi Belanja Daerah baru terserap 20,65%. Kinerja Belanja Modal fisik berada pada kondisi memprihatinkan karena baru terealisasi sebesar 1,24% (Rp.1,63 Miliar) dari total alokasi Rp.131,72 Miliar,” bebernya.
PDI Perjuangan juga menyoroti masalah pembangunan infrastruktur pelayanan dasar masyarakat yang tercatat masih 0,00% Rupiah, padahal Pagu untuk pembangunan jalan dianggarkan sebesar Rp.39,42 Miliar, Pagu Belanja Modal Jembatan Rp.4,42 Miliar, Pagu Belanja Modal Bangunan Air Bersih/Air Baku Rp.12,66 Miliar, serta Pagu Belanja Modal Jaringan Listrik sebesar Rp1,52 Miliar.
“Seluruhnya belum terealisasi atau masih 0 persen. Karena itu Fraksi PDI Perjuangan menolak kebiasaan “kejar tayang” di akhir tahun yang berisiko menghasilkan proyek fisik asal-jadi akibat perencanaan yang buruk,” tegas Mimi Selly.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mengkritisi regulasi Program Samisaka dalam hal ini Perbup Nomor 7 Tahun 2026 yang dinilai berpotensi bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan kampung.
“Lampiran Petunjuk Teknis Peraturan Bupati tersebut mengatur penyerahan dana secara tunai ratusan juta rupiah kepada Tim Pengelola Kegiatan Kampung (TPKK) yang berstatus non-aparat kampung. Bagi kami, mekanisme ini bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) Perbup itu sendiri dan melanggar aturan perbendaharaan dalam Permendagri No. 20/2018,” ungkapnya.
Dikatakan, Undang-Undang Desa mengatur, Kepala Kampung tetap memegang tanggung jawab mutlak atas kas kampung. “Jangan sampai ada Kepala Kampung dan Bendahara Kampung di Kaimana yang terseret kasus hukum dikemudian hari akibat menjalankan Perbup yang cacat norma,” imbuhnya.
PDI Perjuangan menemukan adanya pemborosan dan ketidakadilan anggaran dalam program SamiSaka. Sebanyak 5 orang Pendamping Kabupaten menerima alokasi tetap sebesar Rp.10 Juta/bulan/orang dengan rincian Rp.5 Juta honor dan Rp.5 Juta operasional, yang dianggarkan dalam APBD melalui DPA Dinas PMK.
“Sebaliknya, Pendamping Kampung dan TPKK yang bekerja langsung di kampung tidak menerima gaji bulanan tetap, melainkan hanya dibayar per kegiatan dengan memotong pagu 20% anggaran SamiSaka di APBKampung. Untuk itu, Fraksi menuntut rasionalisasi honor pendamping kabupaten dan meminta agar hak anggaran SamiSaka dikembalikan utuh untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat kampung,” tegasnya.
Demikian pula di sektor pertanian, pihaknya meminta pemerintah daerah, agar memprioritaskan pengadaan bibit dari masyarakat kampung dan memastikan pelaksanaan program dilakukan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
“Terkait bantuan bibit pertanian/perkebunan, Fraksi PDI Perjuangan menolak program top-down yang dipaksakan dari meja dinas, seperti kasus pengadaan kelapa hibrida yang kurang diminati warga kampung. Pemerintah daerah wajib memastikan setiap pengadaan bibit, termasuk bibit pala, wajib diambil dari yang disediakan oleh masyarakat dan apabila tidak mencukupi baru diperbolehkan memasukan bibit dari kota sehingga dampak langsung dari Program SamiSaka dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kampung,” tegasnya.
Konferensi Pers yang digelar 5 anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRK Kaimana ini turut didampingi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kaimana, David Joris. |red|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik