Home / Berita Utama / Pemkab Kaimana Gelar Rakor Bersama 4 Bank Penyalur Dana Program Sami Saka

Pemkab Kaimana Gelar Rakor Bersama 4 Bank Penyalur Dana Program Sami Saka

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama empat bank penyalur dana program Satu Miliar Satu Kampung (Sami Saka), Jumat (4/9/2026).

Empat bank dimaksud adalah Bank Papua, BRI, Mandiri, dan BNI. Rapat digelar di Aula Kantor DPMK Kaimana dipimpin langsung Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi, S.Tr.

Hadir dalam rapat Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kaimana, Yacob Ahimza Irre Warere, Perwakilan Perbankan, Inspektorat, BPKAD, serta Kepala DPMK Kaimana, Ika Damayanti.

Wabup Isak Waryensi dalam kesempatan itu menegaskan bahwa rapat koordinasi bertujuan mengantisipasi berbagai potensi permasalahan dalam proses penyaluran dana, sehingga manfaat program SamiSaka dapat dirasakan langsung oleh masyarakat kampung sebagai penerima manfaat.

Isak juga menekankan pentingnya kerja sama dan sinergi antara pemerintah dan pihak perbankan untuk memastikan proses pencairan dana Program SamiSaka agar dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun teknis.

Baca Juga:  Dinas PMK Gelar Pameran Bursa Inovasi Desa

Ia berharap, seluruh tahapan penyaluran Program SamiSaka dapat berjalan sesuai prosedur dan berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Ika Damayanti juga menjelaskan, rapat koordinasi bertujuan menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan pihak perbankan terkait mekanisme pencairan dana Program SamiSaka.

“Peran perbankan sangat penting karena menjadi penyalur dana sekaligus pemegang rekening kas kampung yang telah dibagi berdasarkan distrik dan kampung di wilayah Kabupaten Kaimana,” ujarnya.

Ika menegaskan, fokus utama dalam rapat tersebut terkait program Samisaka yang melibatkan perbankan dalam proses penyalurannya. Karena itu diperlukan pemahaman yang sama mengenai mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana sesuai Peraturan Bupati Kaimana Nomor 7 Tahun 2026.

Baca Juga:  Sejak Tahun 2019, Masyarakat Kampung Urisa Tidak Mendapat Pelayanan Kesehatan

“Sinkronisasi proses pencairan sangat penting dilakukan mengingat saat ini penyaluran tahap pertama sedang berjalan, pada tahap selanjutnya anggaran disalurkan akan lebih besar sehingga diperlukan langkah antisipasi sejak awal guna mencegah terjadinya kebocoran dana,” ujarnya.

Ia menambahkan, kepala kampung sebagai penanggung jawab sekaligus pemilik rekening kampung juga harus memahami seluruh proses pencairan dan penggunaan dana sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Semoga rapat koordinasi ini dapat memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan perbankan dalam mendukung keberhasilan Program Samisaka sebagai upaya mendorong pembangunan yang merata hingga ke tingkat kampung,” tutupnya. |res|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Gerakan Langit Biru Partai Demokrat Kaimana Sasar 3 Rumah Ibadah Jelang HUT ke-25

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-25 yang jatuh pada 9 September …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *