
KAIMANA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana melalui 5 fraksi pada akhir Desember 2018 lalu, telah menetapkan dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1,117,379,559,820.
Untuk belanja langsung dialokasikan sebesar Rp.664.730.321.588 dan belanja tidak langsung sebesar Rp.452.649.238.232. Besaran APBD Tahun Anggaran 2019 ini, ditetapkan dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kaimana Nomor: 55/KPTS/DPRD-KMN/2018.
Bupati Kaimana melalui Sekretaris Daerah Rita Teurupun pada pengantar nota keuangan menjelaskan, proses penyusunan APBD 2019 telah melewati rangkaian yang panjang sejak bulan Januari.
Disamping siklus waktu yang panjang, penyusunan APBD juga dilakukan dengan mempedomani dan mentaati berbagai macam regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ketentuan terkini terkait penyusunan APBD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2019,” terang Sekda pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Frans Amerbay, serta dihadiri belasan anggota DPRD dan sejumlah Pimpinan OPD, Jumat (21/12/2018).
Dijelaskan, APBD Tahun Anggaran 2019 merupakan APBD tahun keempat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021.
Pada periode ini lanjut Sekda, kebijakan pembangunan diarahkan pada percepatan pemenuhan infrastruktur dalam rangka mendorong peningkatan kapasitas ekonomi serta mendorong peningkatan investasi di daerah.
Lebih jauh Sekda merincikan, pendapatan daerah sendiri bersumber dari beberapa komponen yakni; Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.27.255.799.590; dana perimbangan sebesar Rp.815.187.120.691; serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.274.936.639.539. (IWI)
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik