Home / Berita Utama / Satuan Narkoba Polres Kaimana Musnahkan 60,6 Gram Narkotika Jenis Ganja

Satuan Narkoba Polres Kaimana Musnahkan 60,6 Gram Narkotika Jenis Ganja

Bagikan Artikel ini:

KAIMANANEWS.COM- Satnarkoba Polres Kaimana memusnakan barang bukti 60,6 gram narkotika jenis ganja yang dikemas dalam sacset bening berukuran besar.

Pemusnahan narkotika jenis ganja dilaksanakan di Mapolres Kaimana, Kamis (27/27/2023) Dengan cara dibakar.

Pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan surat perintah perampasan barang bukti nomor : SP. PBB/04/VII/2020/Resnarkoba, tanggal 27 Juli 2023.

Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan melalui Kasat Narkoba Iptu Andi Indra Jaya menerangkan, Barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis ganja yang dikemas ke dalam sacset bening berukuran besar dengan berat kotor 60,6 gram dan 123,26 miligram sisa sampel dari pengujian Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Manokwari.

Baca Juga:  DAK Akan Gelar Pleno Penetapan Figur Bacabup Kaimana Untuk Pilkada 2020

Pemusnahan ini merupakan, pengungkapan yang dilakukan oleh aparat Satnarkoba Polres Kaimana pada 8 Juli 2023, Petugas mengamankan pelaku JPB di Halaman Gedung Pertemuan Krooy Pukul. 22.00 WIT.

Baca Juga:  DPRK Kaimana Tetapkan Jadwal Sidang APBD 2026, Besok Paripurna Penyampaian KUA-PPAS

“Pemusnahan ini sebagai syarat untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, dengan pengungkapan kasus tersebut, bisa meminimalisir peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Kaimana, ” papar Kasat Narkoba Andi Indra Jaya.

Dirinya juga berpesan kepada generasi muda, jangan terpengaruh ataupun mengkonsumsi barang haram tersebut, karena adanya sangsi hukumannya yakni pidana,” pungkasnya. |SMI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pelaku Usaha di Kaimana Kurang Patuh Laporkan Perkembangan Penanaman Modal

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Jumlah investasi yang terdata dalam Online Single Submission (OSS) atau …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *