Home / Berita Utama / Tiap Hari, Pertamina Kaimana Pasok BBM Minimal 25 Ton ke SPBU dan APMS

Tiap Hari, Pertamina Kaimana Pasok BBM Minimal 25 Ton ke SPBU dan APMS

Bagikan Artikel ini:

SETIAP hari, PT. Pertamina Depot Kaimana melakukan pendistribusian BBM ke SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dan APMS (Agen Premium dan Minyak Solar) dalam wilayah Kaimana mencapai 25 ton hingga 30 ton.

Jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kaimana, maka jumlah ini sangat cukup dan tidak akan menimbulkan kelangkaan.

Kekurangan atau kelangkaan terjadi apabila ada pihak yang membeli dalam jumlah banyak dan melakukan penimbunan. Untuk mencegah ini, perlu ada pengawasan dari instansi terkait dalam lingkup Pemda Kaimana, sehingga BBM yang didistribusikan dapat benar-benar memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kepala PT. Pertamina Unit Kaimana, Sidin, menyampaikan ini saat  ditemui di kantornya, Rabu, (4/12/2019) lalu. Dikatakan, untuk kebutuhan menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru saat ini, persediaan BBM untuk wilayah Kaimana cukup aman dan bahkan stabil hingga selesai hari raya.

Baca Juga:  Mabicab dan Pengurus Kwarcab Pramuka 3306 Kaimana Dilantik

Namun pada intinya, tegas dia, pihak Pertamina tidak hanya berkonsentrasi pada hari-hari raya, karena tugas Pertamina adalah memastikan bahwa setiap harinya kebutuhan BBM masyarakat terpenuhi dan aerah tidak akan mengalami kekurangan BBM.

“Jadi antisipasi kekurangan BBM ini bukan hanya untuk hari-hari besar saja yang kami fokuskan, tetapi ini sudah merupakan suatu tugas dan tanggungjawab kami untuk memastikan bahwa setiap daerah, dalam hal ini Kaimana tidak kekurangan BBM,” terang dia.

Lebih jauh ia berharap, agar pasokan BBM ke SPBU dan APMS dapat terdistribusi secara baik kepada masyarakat. Ia menyarankan agar pihak SPBU tidak melayani pembeli yang menggunakan jerigen, karena tindakan tersebut menyalahi ketentuan pembelian minyak bersubsidi.

Baca Juga:  Kemungkinan ada Tersangka Baru Dalam Kasus Tipikor Penyalahgunaan Dana Desa DPMK Kaimana

Jikalau pembeli yang menggunakan jerigen adalah masyarakat dari kampung-kampung, maka instansi terkait di Pemerintahan Daerah perlu melakukan pengawasan dan pendataan, untuk selanjutnya memberikan rekomendasi.

“Jika terjadinya antrian panjang di SPBU atau APMS, itu bukan kewenangan Pertamina. Itu kewenangan pihak SPBU atau APMS, termasuk dinas terkait di pemerintahan yang harusnya turun melakukan pengawasan. Apabila ada masyarakat yang membeli menggunakan jerigen, ada rekomendasi atau tidak. Ini yang harus diawasi,” tegas Sidin. |KNT|

Lembaran 1

Lembaran 2


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Distrik Kaimana Gelar Musrenbang RKPD 2027

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *