
SEJAK resmi beroperasi pada akhir 2018 lalu, Pengadilan Agama Kaimana telah menyelesaikan 42 perkara perceraian dari total 93 permohonan. 38 diantaranya disidang dan diputuskan pada tahun 2019, sedangkan 4 lainnya pada bulan Januari 2020.
Humas Pengadilan Agama Kaimana, Burhannudin Iskak, S.Ag, SH, MH saat ditemui di ruang kerjanya Senin (3/2/2020) menyampaikan ini. Menurutnya, 93 permohonan perkara yang ditangani Pengadilan Agama Kaimana ini, 38 sudah diselesaikan pada tahun 2019, sedangkan 4 lainnya baru saja diputuskan pada Bulan Januari 2020.
“Untuk permohonan perkara itu ada 93 permohonan, namun untuk kasus perceraian sendiri ada sekitar 38 dan semua telah diselesaikan dengan baik pada tahun lalu tanpa merugikan kedua belah pihak. Sementara itu untuk bulan Januari sendiri, kami baru menyelesaikan 4 kasus perceraian,” terang Burhannudin.
Dijelaskan, permohonan perceraian ini datang dari berbagai profesi, mulai dari masyarakat biasa hingga kalangan ASN. Dan tahun 2019 lanjutnya, merupakan tahun dengan jumlah perceraian cukup banyak sejak Pengadilan Agama beroperasi di Kaimana.
Selain menangani kasus perceraian, Pengadilan Agama pada tahun 2019 juga melaksanakan pernikahan di luar kantor, tepatnya di Kampung Namatota Distrik Kaimana. Pelayanan nikah diluar kantor ini dimaksudkan untuk membantu meringankan biaya nikah serta agar masyarakat lebih mudah memperoleh Buku Nikah.
“Selain menangani perkara perceraian, kami juga di tahun kemarin telah menyelesaikan program di luar kantor yakni melakukan Isbat Nikah di Kampung Namatota. Tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus untuk mengurangi biaya nikah yang relatif besar,” ujarnya.
Selain Namatota, Pengadilan Agama kedepan juga berencana akan melakukan hal serupa di wilayah Arguni setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Distrik. “jujur kami melakukan ini karena melihat kondisi ekonomi masyarakat Kaimana yang relatif belum stabil,” pungkasnya. |DAR|AWI|
KAIMANA NEWS Media Informasi Publik