Home / Berita Utama / 2 KSP di Kaimana Bakal Berlakukan Wajib Retribusi bagi Pengunjung

2 KSP di Kaimana Bakal Berlakukan Wajib Retribusi bagi Pengunjung

Bagikan Artikel ini:

DINAS Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kaimana pada tahun 2020 ini menargetkan, dua Kawasan Strategis Pariwisata (KSP) akan dikenakan tarif retribusi bagi pengunjung.

Dua KSP dimaksud adalah KSP 2 Teluk Triton dan KSP 1 mencakup Pantai Bantemi, Kolam Sisir dan Wisata Perairan Kilo 14.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kaimana, Usman Fenetiruma menyampaikan ini saat dikonfirmasi terkait pengembangan sektor pariwisata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ditemui di Ruang Kerjanya, Senin (10/02/2020), Fenetiruma menjelaskan, pemberlakuan tarif retribusi di 2 KSP ini sudah menjadi target utama Dinas Pariwisata Kaimana dalam rangka peningkatan PAD.

Baca Juga:  Numpang KM Tidar, Kajati Papua Barat Kunjungi Kaimana

“KSP 1 dan KSP 2 ini telah menjadi target utama kami untuk memberlakukan tarif retribusi. Dan ini sudah kami masukan dalam Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (RIPPARKAB) Kaimana sehingga akan menjadi fokus kami mulai tahun 2020 ini,” terang Fenetiruma.

Dijelaskan, dalam Riparkab yang telah dibuat oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Kaimana, disetiap tempat wisata akan dibangun beberapa fasilitas pendukung seperti MCK (WC) untuk para pengunjung dan bak penampung air bersih.

Sementara untuk kawasan wisata Bantemi,  akan direnovasi kembali terutama tempat duduk, sehingga dapat digunakan kembali  dan dikenakan tarif retribusi.

Baca Juga:  Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Kaimana Sambangi Ponpes Hidayatullah

Selain perbaikan fasilitas, di Bantemi juga akan ditambahkan beberapa tempat penjualan makanan ringan. Menurut Fenetiruma, fasilitas penunjang pariwisata ini seharusnya dibangun pada tahun 2019, namun batal dilaksanakan karena Dinas Pariwisata tidak mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Sebenarnya fasilitas tersebut telah dibangun di tahun 2019, tapi karena kita tidak dapat  DAK makanya tahun ini barulah kami rancang dan akan kami bangun” jelasnya. Ia menambahkan, setelah adanya fasilitas penunjang, retribusi akan mulai diberlakukan. |DAR|AWI|


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Pemda Kaimana Gelar Musrenbang Otsus dan RKPD Tahun 2027

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana yang difasilitasi Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *