Home / Berita Utama / Pemda Kaimana Diminta Beri Perpanjangan Waktu Untuk Aktivitas Usaha Masyarakat

Pemda Kaimana Diminta Beri Perpanjangan Waktu Untuk Aktivitas Usaha Masyarakat

Bagikan Artikel ini:

KEBIJAKAN Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk membatasi aktivitas masyarakat selama pandemi Covid memang patut didukung.

Langkah ini tepat dalam rangka mencegah bertambah meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kaimana.

Namun untuk aktivitas usaha, seperti kios, toko dan lainnya, sebaiknya dipertimbangkan lagi, dengan cara memberi tambahan waktu buka guna membantu mengatasi kesulitan ekonomi masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Komunitas Pemuda Mandiri Kaimana, Brian Rumi, menanggapi kebijakan Pemerintah Daerah yang melakukan pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Dibuka Sekda Kaimana, Badan Kesbangpol Papua Barat Gelar Sosialisasi UU Ormas

Menurut Brian, belum adanya kasus positif Corona di Kaimana merupakan sesuatu yang sangat membanggakan karena didukung langkah tegas Pemerintah Daerah dalam mencegah penyebarannya.

Dengan kondisi ini, diharapkan kepada Pemerintah Daerah akan menambah jam buka bagi kegiatan usaha masyarakat, seperti kios, toko dan lainnya dari pukul 20.00 WIT menjadi Pukul 22.00 WIT.

“Berdasarkan himbauan Pemda itu kan tempat usaha tutup jam 8 malam. Ketika jam 8 mereka tutup kita yang pulang dari laut mau cari gula dan segala macam kebingungan. Hari ini kan Pemda dan tim covid sudah bekerja secara baik, terbukti Kaimana masih berada di angka nol positif. Kami minta ada kelonggaran waktu untuk usaha. Kalau bisa yang tutup jam 8, dinaikkan jadi jam 10. Ini bukan hanya pedagang yang rugi, tapi pembeli juga mengeluh,” ungkap Brian, Sabtu (23/5/2020). |TOB|AWI|

Baca Juga:  1099 Formasi CPNS dan PPPK Menyusul Setelah Seleksi CPNS 2024   


Bagikan Artikel ini:

Check Also

Dua Masjid di Kaimana Dapat Tambahan Bantuan Sapi Kurban dari Pemerintah Pusat

Bagikan Artikel ini: KAIMANANEWS.COM – Selain mendapatkan bantuan masing-masing satu ekor sapi dari Pemerintah Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *