










KEBIJAKAN Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk membatasi aktivitas masyarakat selama pandemi Covid memang patut didukung.
Langkah ini tepat dalam rangka mencegah bertambah meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kaimana.
Namun untuk aktivitas usaha, seperti kios, toko dan lainnya, sebaiknya dipertimbangkan lagi, dengan cara memberi tambahan waktu buka guna membantu mengatasi kesulitan ekonomi masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Komunitas Pemuda Mandiri Kaimana, Brian Rumi, menanggapi kebijakan Pemerintah Daerah yang melakukan pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Brian, belum adanya kasus positif Corona di Kaimana merupakan sesuatu yang sangat membanggakan karena didukung langkah tegas Pemerintah Daerah dalam mencegah penyebarannya.
Dengan kondisi ini, diharapkan kepada Pemerintah Daerah akan menambah jam buka bagi kegiatan usaha masyarakat, seperti kios, toko dan lainnya dari pukul 20.00 WIT menjadi Pukul 22.00 WIT.
“Berdasarkan himbauan Pemda itu kan tempat usaha tutup jam 8 malam. Ketika jam 8 mereka tutup kita yang pulang dari laut mau cari gula dan segala macam kebingungan. Hari ini kan Pemda dan tim covid sudah bekerja secara baik, terbukti Kaimana masih berada di angka nol positif. Kami minta ada kelonggaran waktu untuk usaha. Kalau bisa yang tutup jam 8, dinaikkan jadi jam 10. Ini bukan hanya pedagang yang rugi, tapi pembeli juga mengeluh,” ungkap Brian, Sabtu (23/5/2020). |TOB|AWI|


KAIMANA NEWS Media Informasi Publik